KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Waduh, Pajak Penerangan Jalan Umum Naik 50%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 17:17 WIB
Waduh, Pajak Penerangan Jalan Umum Naik 50%

SELATPANJANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan umum (PPJU) dari 5% menjadi 7,5%. Penyesuaian tarif pajak yang naik sebesar 50% itu berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Meransi Agusyanto Bakar mengatakan penyesuaian tarif pajak penerangan jalan umum sejatinya bisa mencapai 10% berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Pemkab memutuskan hanya menyesuaikan hingga 7,5% saja.

"Sebetulnya ini bukan naik, tapi penyesuaian tarif. Karena sampai tahun ini, PPJU di Kepulauan Meranti masih 5%, sehingga kami menyesuaikannya menjadi 7,5%. Penyesuaian tarif jenis pajak ini sekaligus bisa menambah PAD," ujarnya di Kepulauan Meranti, Jumat (6/10).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Menurutnya penyesuaian tarif itu pun berdasarkan realisasi PPJU yang sudah mencapai 81% hingga bulan September 2017. Sementara target pajak tersebut dipatok sebesar Rp3 miliar sepanjang tahun 2017.

Agusyanto pun mengasumsikan target pajak penerangan jalan umum tahun 2018 bisa dinaikkan menjadi Rp4 miliar dengan tarif sebesar 7,5%. "Tahun depan, target pajak penerangan jalan umum akan ditetapkan sebesar Rp4 miliar agar semakin menggenjot realisasi PAD," tuturnya seperti dilansir goriau.com.

Dia pun mengakui akan semakin memperbanyak jumlah lampu penerangan jalan seiring penyesuaian tarif, sehingga penyesuaian tarif diimbangi dengan perbaikan fasilitas jalan umum yang dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

Penambahan jumlah lampu penerangan jalan pun berdasarkan Pasal 56 ayat 3 UU 28/2009 yang menyebutkan penerimaan pajak penerangan jalan dialokasikan untuk penerangan jalan, modal, pembangunan dan belanja pemerintah setempat mengenai fasilitas jalan umum.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak