MALAYSIA

Waduh! Otoritas Pajak Ini Periksa Kepatuhan Terhadap 100 WP Prominen

Dian Kurniati | Minggu, 30 April 2023 | 08:30 WIB
Waduh! Otoritas Pajak Ini Periksa Kepatuhan Terhadap 100 WP Prominen

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim ketika memberikan keterangan pers usai menghadap Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al Mustafa Billah Shah di Sungai Long Golf & Country Resort, Kajang, Selangor, Malaysia, Kamis (24/11/2022). ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/hp.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menyatakan sedang meneliti kepatuhan 100 wajib pajak prominen di negara tersebut.

Kepala IRB Datuk Mohd Nizom Sairi mengatakan otoritas ingin memastikan para wajib pajak prominen tersebut mematuhi kewajiban pajak mereka. Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim untuk menekan potensi penghindaran pajak, terutama pada 20% kelompok masyarakat teratas.

"IRB telah menerima perintah perdana menteri baru-baru ini untuk mengejar orang kaya yang berpotensi menghindari pajak," katanya, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Mohd Nizom mengatakan pemerintah ingin menegaskan siapapun harus melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar. Langkah yang dilakukan otoritas juga bukan berarti menjadikan orang kaya sebagai sasaran pemeriksaan.

Data IRB pada Juni 2022 mencatat ada 31.598 entitas yang terdiri dari individu, perusahaan, dan lainnya yang belum mengumumkan pendapatannya dengan sebenarnya. Hal itu kemudian mengakibatkan kerugian pajak yang diperkirakan mencapai RM665 juta.

PM Anwar pada 6 Maret 2023 pun meminta otoritas sekuat tenaga mengidentifikasi para penghindar pajak, bahkan jika mereka adalah teman atau pendukung politiknya.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Mohd Nizom menyebut IRB memiliki divisi yang bertugas mengumpulkan informasi terkait masalah perpajakan setiap hari. Informasi itu dapat berasal dari informasi publik atau dari pihak lain melalui jalur hukum.

Setelah terkumpul, informasi tersebut bakal diproses oleh Sistem Kepatuhan Pemeriksaan Pajak dan dianalisis lebih lanjut oleh para ahli. Dari analisis ini, bisa saja otoritas melakukan pemeriksaan terhadap orang pribadi atau perusahaan, yang nantinya dapat mengarah pada tuntutan di pengadilan jika bukti menunjukkan ketidakpatuhan terhadap undang-undang perpajakan.

"Jika kami memiliki cukup informasi dari beberapa sumber dan mampu menguatkan kecurigaan kami, kami akan menerbitkan surat investigasi," ujarnya dilansir malaymail.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi