PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Waduh! Bea Cukai Amankan 2.000 Pil Psikotropika Tanpa Izin Edar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2023 | 11:21 WIB
Waduh! Bea Cukai Amankan 2.000 Pil Psikotropika Tanpa Izin Edar

Pil psikotropika yang diamankan petugas Bea Cukai Jambi dan BPOM. (foto: DJBC)

JAMBI, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan pemberantasan terhadap peredaran barang kiriman yang melanggar aturan.

Terbaru, Kantor Bea Cukai Jambi mengamankan barang kiriman atau paket yang berisi ribuan butir obat psikotropika tanpa izin edar.

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Bekerja dengan BPOM Jambi, petugas menyita 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah, dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Selanjutnya, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wijang menjelaskan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat ikut membantu petugas dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya.

"Kami juga menghimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di lingkungan sekitar," kata Wijang.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Perlu dipahami, DJBC juga menjalankan fungsi sebagai community protector. Salah satunya dengan mencegah peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Salah satu modus peredaran NPP paling populer selama ini adalah dengan menyelundupkan produk tersebut melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Sebelumnya, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana sempat mengungkapkan bahwa kejahatan NPP termasuk dalam golongan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Alasannya, kejahatan ini dilakukan melalui jaringan peredaran yang sangat luas dan dilakukan secara terorganisir serta sistematis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara