KEUANGAN NEGARA

UU PNBP Terbit, Begini Caranya Dapat Tarif 0%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 November 2018 | 11:31 WIB
UU PNBP Terbit, Begini Caranya Dapat Tarif 0%

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akhirnya menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU 9/2018 yang menawarkan tarif 0% ini menggantikan UU PNBP sebelumnya yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan tarif dalam UU PNBP 2018 bisa mencapai 0%. Namun, pemerintah mengatur syarat pemberian tarif 0% yang diatur dalam Pasal 13 itu hanya untuk beberapa aspek tertentu saja.

“Pertimbangannya antara lain pertama, penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan dan penanggulangan bencana atau keadaan kahar, yaitu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan,” katanya di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Capai Rp 8.253 Triliun, Rasionya Jadi 38,75 Persen

Lebih lanjut Hadiyanto menjelaskan pertimbangan kedua dalam memberiikan tarif 0% tersebut juga hanya berlaku untuk masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

UU 9/2018 juga mengusung penguatan landasan hukum pengelolaan keuangan negara, peningkatan pelayanan dan optimalisasi penerimaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan. Pemerintah berharap adanya tata kelola pemerintahan yang bersih untuk dapat mewujudkan kemandirian ekonomi.

UU tersebut juga akan mengoptimalkan sumber penerimaan negara, mendukung kebijakan pemerintah, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, menyederhanakan jenis dan tarif PNBP terkait dengan layanan dasar tanpa mengurangi tanggung jawab menyediakannya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut yang Dapat Bantuan Harus Tahu Uangnya dari Mana

Ke depan, sambung Hadiyanto, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengoptimalkan implementasi PNBP. Sayangnya, pemerintah belum dapat memastikan kapan persisnya PP tersebut akandiluncurkan.

Di samping itu, menurutnya pemerintah bisa semakin mengoptimalkan penerimaan PNBP dari pembayaran yang kurang disetorkan atau sudah dipungut tapi belum disetorkan. “Dalam hal ini, saya rasa peran Irjen lebih mengarah ke aspek ini,” tutupnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 Februari 2024 | 13:30 WIB UTANG PEMERINTAH

Utang Pemerintah Capai Rp 8.253 Triliun, Rasionya Jadi 38,75 Persen

Senin, 05 Februari 2024 | 11:36 WIB KEUANGAN NEGARA

Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Senin, 05 Februari 2024 | 10:50 WIB KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut yang Dapat Bantuan Harus Tahu Uangnya dari Mana

Selasa, 28 November 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Alasan Skema PPh Final UMKM 0,5 Persen Punya Batas Waktu, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024