Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengundangkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui UU No. 7/2021. Salah satu ketentuan UU HPP yang segera berlaku adalah program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih.
Kebijakan PPS mulai berlaku pada 1 Januari 2022—30 Juni 2022. Terdapat dua skema kebijakan PPS yaitu skema kebijakan I untuk peserta tax amnesty dengan perolehan harta 1985-2015 dan skema kebijakan II untuk pengungkapan sukarela harta bersih untuk perolehan 2016-2020.
"Wajib pajak mengungkapkan harta bersih...melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada dirjen pajak sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) UU No. 7/2021, Kamis (4/11/2021).
Melalui beleid tersebut pemerintah mencantumkan 4 syarat yang wajib dipenuhi untuk ikut serta dalam program pengungkapan harta sukarela yang berlaku pada skema kebijakan II PPS perolehan harta 2016-2020. Pertama, memiliki NPWP.
Kedua, adalah membayar PPh final sesuai dengan tempat penempatan harta, komitmen repatriasi harta di luar negeri, dan komitmen investasi yang telah ditentukan. Opsi investasi harta bersih terbatas pada kegiatan hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan surat berharga negara (SBN).
Ketiga, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Keempat, wajib pajak harus mencabut permohonan. Terdapat 9 permohonan yang wajib dicabut sebagai syarat mengikuti program pengungkapan sukarela harta bersih.
Deretan permohonan yang wajib dicabut antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi; permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
Lalu, permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali (PK). Adapun pencabutan perkara itu dilakukan sepanjang belum diterbitkan putusan. (rig)