Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan harta yang disampaikan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) tidak akan diperiksa oleh otoritas.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski demikian, DJP tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap harta yang belum disampaikan dalam PPS.
"Undang-undang yang memberikan garansi, bukan saya. Jadi yang betul-betul tidak dilaporkan itu yang menjadi objek pemeriksaan berikutnya," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang HPP, Jumat (19/11/2021).
Suryo mengatakan UU HPP menyebut DJP tidak akan melakukan pemeriksaan setelah wajib pajak mengikuti PPS, kecuali apabila ditemukan harta yang belum disampaikan. Oleh karena itu, dia mengajak wajib pajak langsung menyampaikan semua hartanya ketika PPS berlangsung.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Peserta PPS dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Pemerintah akan menyelenggarakan PPS selama 6 bulan, mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
Suryo menambahkan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. Menurutnya, berbagai kemudahan juga diberikan agar wajib pajak lebih nyaman membayar pajak.
"Enggak susah sebetulnya untuk lapor pajak, enggak usah pusing, enggak usah khawatir. Nanti dengan teman saya di KPP, silakan dikonsultasikan," ujarnya. (sap)