UU HKPD

UU HKPD Ubah Ketentuan Penghitungan PBB, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Desember 2021 | 16:00 WIB
UU HKPD Ubah Ketentuan Penghitungan PBB, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk menetapkan ketentuan baru terkait dengan penggunaan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam menghitung besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang.

Merujuk pada UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP yang dipakai untuk menghitung PBB bisa ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) senilai Rp10 juta.

Ketentuan semacam ini tidak tertuang pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurut pemerintah, ketentuan penghitungan tersebut akan membuat pemda lebih leluasa dalam asesmen tarif PBB dan NJOP.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

"Dengan pengaturan ini, pemda akan lebih leluasa dalam melakukan assessment terhadap kaitan antara tarif PBB yang ditetapkan dalam Perda dan kenaikan NJOP dengan kemampuan membayar wajib pajak," tulis pemerintah pada naskah akademik RUU HKPD, Kamis (9/12/2021).

Pada UU PDRD, besaran PBB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif PBB dengan NJOP yang telah dikurangi dengan NJOPTKP. Sementara itu, pada UU HKPD, besaran PBB yang terutang dihitung dengan mengalikan 20% hingga 100% dari NJOP dengan tarif PBB.

"Meskipun pemda melakukan pemutakhiran NJOP secara berkala sehingga NJOP meningkat, tetapi pemda dapat mengatur persentase NJOP yang akan dikenakan PBB sehingga dapat memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak," tulis pemerintah pada naskah akademik.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Dengan ketentuan baru tersebut, NJOP yang ditetapkan diharapkan dapat lebih mendekati nilai pasar dan tidak menambah beban wajib pajak secara signifikan.

Selain memuat klausul baru tentang besaran NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB, UU HKPD juga mengubah tarif maksimal PBB yang dapat ditetapkan pemerintah kabupaten/kota dari 0,3% menjadi 0,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor