KPP PRATAMA CILACAP

Utang Pajak Rp1,24 Miliar Belum Dilunasi, Rekening WP Disita Fiskus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Utang Pajak Rp1,24 Miliar Belum Dilunasi, Rekening WP Disita Fiskus

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews – KPP Pratama Cilacap melakukan penyitaan aset wajib pajak di Cilacap pada 26 Juli 2022. Pelaksanaan penyitaan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Dwi Wahyu Indriyono dan dihadiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo menyebut dua wajib pajak berinisial PT SB dan PT KTE diketahui memiliki utang pajak senilai Rp1,24 miliar. Sementara itu, nilai aset yang disita kurang lebih senilai Rp128,56 juta.

“Kami telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, sampai dengan batas waktunya berakhir, wajib pajak belum melunasi seluruhnya sehingga dilakukan pemblokiran dan penyitaan rekening,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (16/8/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sebelum dilakukan pemblokiran dan penyitaan rekening, lanjut Teguh, KPP telah melakukan cara-cara persuasif agar wajib pajak bersangkutan mau melunasi tunggakan. Sayangnya, cara tersebut tidak berhasil.

Tindakan penyitaan rekening didahului dengan memblokir rekening nasabah berdasarkan permintaan petugas pajak, sesui dengan ketentuan UU No. 19/1997 jo UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan apabila wajib pajak tidak melakukan pelunasan pajak terutang setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

KPP berharap kegiatan penyitaan ini bisa mendorong wajib pajak lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024