KURS PAJAK 12 JUNI-18 JUNI 2019

Usai Libur Lebaran, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 09:23 WIB
Usai Libur Lebaran, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) setelah libur Idulfitri bergerak di teritori positif. Penguatan nilai tukar rupiah berlaku terhadap mayoritas mata uang negara mitra, termasuk dolar AS dan euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dipatok senilai Rp14.253. Posisi tersebut turun dari posisi kurs pajak yang berlaku selama dua pekan lalu yang berada di level Rp14.455 per dolar AS.

Penguatan rupiah juga terjadi terhadap dolar Australia. Untuk setiap dolar Negeri Kanguru tersebut, nilai kurs pajaknya ditetapkan senilai Rp9.938,55. Angka tersebut turun dari nilai kurs pajak sebelumnya yang berada di level Rp9.980,75.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sementara itu, dolar Singapura juga mencatat pelemahan nilai kurs pajak dengan berada di posisi Rp10.442,46. Posisi yang turun tipis dari nilai kurs pajak sebelumnya yang dipatok pada level Rp10.496,86 per dolar Singapura.

Begitu juga dengan nilai kurs pajak untuk ringgit Malaysia yang turun pekan ini dengan berada di angka Rp3.432,56. Posisi tersebut turun dari nilai kurs pajak sebelumnya yang berada di angka Rp3.450,96 per ringgit Malaysia.

Adapun tren depresiasi nilai kurs pajak berlanjut untuk mata uang zona Eropa, euro. Untuk satu pekan ke depan setiap 1 euro, nilai kurs pajak dipatok senilai Rp16.092,50. Posisi yang turun dari pekan lalu yang tercatat senilai Rp16.162,49.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12 Juni 2019—18 Juni 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,253.00 -202.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,938.55 -42.20
3 Dolar Kanada (CAD) 10,703.45 -52.09
4 Kroner Denmark (DKK) 2,154.72 -9.42
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,817.71 -23.82
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,423.56 -27.41
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,438.86 6.24
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,643.35 -12.05
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,096.11 -253.39
10 Dolar Singapura (SGD) 10,442.46 -54.40
11 Kroner Swedia (SEK) 1,513.10 6.88
12 Franc Swiss (CHF) 14,386.29 14.27
13 Yen Jepang (JPY) 13,145.39 -13.28
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.35 -0.11
15 Rupee India (INR) 205.17 -2.12
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,887.47 -599.90
17 Rupee Pakistan (PKR) 95.29 0.10
18 Peso Philipina (PHP) 274.50 -1.42
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,800.39 -54.04
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80.77 -1.16
21 Bath Thailand (THB) 454.86 1.56
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,425.81 -56.09
23 Euro Euro (EUR) 16,092.50 -69.99
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,055.18 -32.55
25 Won Korea (KRW) 12.06 -0.09

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara