KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Usai Lakukan Pemblokiran, Kantor Pajak Akhirnya Sita Rekening WP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 Desember 2024 | 11.30 WIB
Usai Lakukan Pemblokiran, Kantor Pajak Akhirnya Sita Rekening WP

Ilustrasi.

SUBULUSSALAM, DDTCNews – KPP Pratama Subulussalam dan KP2KP Kutacane mengunjungi kantor Bank Aceh Syariah dalam rangka melaksanakan tindakan penagihan berupa sita rekening wajib pajak di Kabupaten Aceh Tenggara pada 21 November 2024.

Pelaksanaan sita rekening dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Subulussalam atas sejumlah nominal rekening wajib pajak/penunggak pajak yang terdaftar di Bank Aceh Syariah Cabang Kutacane.

"Penyitaan rekening ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum dan upaya yang bertujuan sehingga wajib pajak dapat melunasi utang pajaknya," kata Sinaga selaku JSPN KPP Pratama Subulussalam seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (5/12/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Subulussalam D. Rafianto menjelaskan prosedur penyitaan rekening wajib pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Penyitaan rekening dilaksanakan setelah melalui proses pemblokiran sebelumnya.

Pemblokiran dilakukan sebagai akibat tidak adanya iktikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajak setelah dilakukan tindakan penagihan sebelumnya, seperti pengiriman surat teguran dan penyampaian surat paksa.

“Berdasarkan PMK 61/2023, penyitaan ialah tindakan yang dilakukan JSPN dalam menguasai barang penanggung pajak yang dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Rafianto.

Dalam kegiatan ini, penyitaan dilakukan atas rekening keuangan. Adapun rekening keuangan adalah rekening yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan (LJK) yang meliputi rekening bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/ atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya dan/atau entitas lain.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah berharap wajib pajak dapat patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait dengan utang pajak seiring dengan dilakukannya tindakan penyitaan tersebut.

"Sebagai warga negara dan wajib pajak yang baik, alangkah baiknya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Jangan sampai pada proses terakhir ini yaitu penyitaan," ujar Qomarudin.

Qomarudin menambahkan tindakan penyitaan rekening tersebut dilaksanakan sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya secara tepat waktu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.