Bincang Academy bersama Assistant Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir.
JAKARTA, DDTCNews - Salah satu asas yang harus dijunjung tinggi dalam pemungutan pajak adalah asas keadilan. Oleh karenanya, asas ini harus dipertimbangkan dalam setiap perumusan kebijakan perpajakan maupun pada saat pelaksanaannya di lapangan.
Dalam rangka mewujudkan asas tersebut, salah satu metode yang dikembangkan OECD dan berbagai yurisdiksi di dunia dalam pemungutan pajak adalah melalui inisiatif joint audits. Inisiatif ini pertama kali diformalkan dan digaungkan dalam OECD Joint Audit Report 2010 dan kembali dibahas serta direvisi pada OECD Joint Audit Report 2019.
Lantas, apa yang dimaksud dengan joint audits yang dimaksud oleh OECD ini? Seberapa penting joint audits untuk diterapkan? Kemudian, bagaimana rencana Indonesia terkait penerapan joint audits ini?
Assistant Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir mengangkat topik pembahasan tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat pajak atas joint audits dan mengapa inisiatif tersebut menjadi penting bagi terciptanya keadilan dan kesetaraan pajak.
Saksikan penjelasan lengkapnya dalam video berikut:
(sap)