Direktur Pelaksana Google Indonesia Randy Jusuf.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama dengan Google untuk melakukan kegiatan edukasi pajak bagi pelaku usaha digital.
Direktur Pelaksana Google Indonesia Randy Jusuf mengatakan edukasi terkait kewajiban pajak bagi masyarakat yang berusaha secara digital dilakukan melalui platform Google Primer. Hal ini merupakan yang kali pertama yang dilakukan Google dengan otoritas pajak suatu negara.
“Kerja sama pelajaran tentang pajak ini tersedia di aplikasi Primer. Ini merupakan yang pertama di dunia bagi Google,” katanya di acara ‘Grow with Google’ di Perpustakaan Nasional, Selasa (18/2/2020).
Randy menjelaskan pelajaran soal pajak bagi pelaku usaha digital dapat di akses melalui aplikasi Google Primer. Terdapat empat pelajaran singkat seputar kewajiban pajak yang merupakan hasil kolaborasi Google dengan DJP.
Google Primer merupakan aplikasi belajar mandiri yang memiliki 127 pelajaran dalam bahasa Indonesia. Di aplikasi ini, para pelaku usaha dapat belajar cara mengelola keuangan dan memahami bagaimana kewajiban pajak yang harus mereka lakukan.
"Saya harap kerja sama ini dapat membuka peluang-peluang baru di masa depan," ungkapnya.
Selain itu, Google.org mengumumkan bantuan sebesar US$1 juta untuk organisasi edukasi nirlaba Bebras Indonesia. Bantuan tersebut akan digunakan untuk membantu pelatihan keterampilan berpikir untuk 22.000 guru di 22 kota kecil dan besar.
Inisiatif yang dinamai Gerakan Pandai ini akan dilaksanakan selama dua tahun dengan memanfaatkan materi online dan offline untuk membantu dua juta siswa belajar cara memecahkan masalah. Dengan demikian, pelajaran di Indonesia tidak hanya masalah menghafal.
"Menyiapkan Indonesia saat masa depan global yang digital adalah langkah penting bagi negara ini. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab semua pihak,” imbuh Randy. (kaw)