AGENDA PAJAK
Unpad Adakan Seminar Perpajakan dan Teken MoU dengan DDTC
Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:14 WIB
Unpad Adakan Seminar Perpajakan dan Teken MoU dengan DDTC

BANDUNG, DDTCNews – Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran (Unpad) berkolaborasi dengan DDTC menyelenggarakan webinar perpajakan, sekaligus penandatanganan nota kesepahaman.

Mengusung tema Mengulik Potensi dan Implementasi Karir di Bidang Perpajakan, acara akan digelar pada 26 Oktober 2022. Webinar ini diadakan secara hybrid (luring dan daring). Peserta bisa mengikuti webinar di Ruang Teater FEB Unpad atau secara daring melalui platform Zoom.

Agenda tersebut menghadirkan Managing Partner DDTC Darussalam sebagai pembicara. Sementara itu, Dekan FEB Unpad Nunuy Nur Alfiah dan Kepala Program Studi Akuntansi Perpajakan Unpad Muhammad Dahlan akan turut hadir memberikan opening speech.

Baca Juga:
Formulir Pajak, Kanal Baru Perpajakan ID untuk Menunjang Kepatuhan WP

Acara tersebut nantinya akan dimoderatori oleh Dosen FEB Unpad Srihadi Winarningsih. Selain ilmu yang bermanfaat, webinar tersebut juga menawarkan e-certificate, buku, dan doorprize untuk peserta webinar.

Webinar tersebut bersifat gratis. Peserta yang berminat untuk mengikuti webinar dapat mendaftar melalui laman https://bit.ly/NationalWebinarTaxAcc. Pendaftaran dibuka mulai 10 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022.

Sejalan dengan itu, webinar juga diadakan bersamaan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DDTC dan Unpad. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi narahubung pada WhatsApp 083872456508 (Faqih) atau Line fanuzi_(Faqih).

Baca Juga:
Jadi Mitra Strategis, DDTC Terima Penghargaan dari FIA UI

MoU dengan perguruan tinggi tersebut merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia. Tercatat setidaknya ada 32 kampus yang telah menjalin MoU dengan DDTC.

Sebanyak 32 perguruan tinggi tersebut antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro Universitas Kristen Petra, dan Institut STIAMI, dan Universitas Sebelas Maret.

Kemudian, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Baca Juga:
Prinsip Substance Over Form sebagai GAAR, Bagaimana Penerapannya?

Lalu, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, dan Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, dan UPN Veteran Jakarta.

Selanjutnya, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Ubaya, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Universitas Islam Malang (Unisma), Universitas Nasional (Unas), dan Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Ibn Khaldun Bogor (Uika). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Maret 2023 | 10:15 WIB BINCANG ACADEMY Biaya Promosi sebagai Pengurang PPh, Ternyata Begini Strateginya
Senin, 20 Maret 2023 | 10:15 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Banyak Transaksi Afiliasi, Perlu Analisis TP Terpisah atau Gabungan?
Jumat, 17 Maret 2023 | 16:37 WIB UNIVERSITAS INDONESIA Jadi Mitra Strategis, DDTC Terima Penghargaan dari FIA UI
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Alur Banding Wajib Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD