Ilustrasi. (UI)
JAKARTA, DDTCNews – Universitas Indonesia bakal menggelar diskusi publik terkait Rancangan Undang-Undang Konsultan Publik.
Acara bertema ‘Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional’ ini diadakan di Auditorium Vokasi Universitas Indonesia (UI) pada Senin, 10 September 2018. Acara akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul13.00 WIB.
Diskusi publik ini menghadirkan 3 pembicara utama. Pertama, Prof. Haula Rosdiana selaku akademisi, Kedua, Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Ketiga, Darussalam pengamat pajak sekaligus Managing Partner DDTC
Diskusi ini mengangkat isu terbaru dan sempat ramai dibicarakan oleh sejumlah kalangan masyarakat, khususnya yang bergelut di bidang pajak. Sepak terjang konsultan pajak yang mulai diatur dalam rancangan regulasi berupa UU ini mendapat banyak sorotan.
Diskusi kali ini mengangkat berbagai poin penting, beberapa di antaranya yakni pertanyaan besar terkait urgensi adanya rancangan regulasi itu, serta calon ‘tuan rumah’ profesi konsultan pajak jika RUU tersebut disahkan.
Namun, harapan meningkatnya kepatuhan wajib pajak Indonesia tentu termaktub dalam beleid tersebut. Seperti diketahui, tingkat kepatuhan pajak Indonesia masih terbilang rendah. Dengan demikian, upaya untuk membangun masyarakat sadar dan peduli pajak juga menjadi tujuan RUU Konsultan Pajak.
Bagi calon peserta yang berminat mengikuti diskusi kali ini bisa segera mengonfirmasi narahubung yang telah disediakan oleh panitia (whatsapp only). Narahubung tersebut antara lain Hadining Kusumastuti (0812-8074-2125) atau Titin Fachriah Nur (0896-3982-2420). Calon peserta juga dapat registrasi langsung di sini.
Calon peserta diskusi diharap melakukan pendaftaran, mengingat terbatasnya tempat kegiatan diskusi publik ini. Panitia penyelenggara membuka kesempatan diskusi publik terkait RUU Konsultan Pajak ini bagi khalayak umum.
Dalam diskusi publik ini, calon peserta bisa memberikan perspektif terkait RUU Konsultan Pajak. Sebagai bekal awal, calon peserta bisa mengunduh kajian akademis dan DIM RUU Konsultan Pajak di bawah ini: