UNI EROPA

UE Minta Palestina Tetap Terima Transfer Pajak Israel

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Mei 2019 | 12.30 WIB
UE Minta Palestina Tetap Terima Transfer Pajak Israel

Ilustrasi Uni Eropa. 

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa (UE) menyarankan pemerintah Palestina agar menerima sebagian setoran pajak dari Israel, setidaknya hingga pemerintah mendapatkan solusi atas krisis perekonomian.

Dalam pertemuan di Brussels, perwakilan UE meminta Israel dan Palestina untuk menerapkan perjanjian yang dibuat melalui entitas, termasuk transfer uang pajak sesuai dengan lampiran yang termaktub dalam Kesepakatan Oslo.

“Palestina harus terus menerima dana dari Israel untuk sementara waktu. Meski ada pengurangan jumlah, penerimaan dana pajak itu untuk mencegah keruntuhan perekonomian. Usulan ini bukan merupakan dukungan hukum atau politik UE terhadap Israel,” demikian usulan UE seperti dikutip pada Kamis (2/5/2019).

Pengurangan uang pajak tersebut bermula saat Israel mengumpulkan pajak atas nama Palestina dan menransfer uang setiap bulan kepada Palestina. Pada Februari, Israel secara dramatis memotong dana berdasarkan undang-undang yang disahkan tahun lalu.

Pemotongan dana itu memungkinkan Israel untuk mengurangi jumlah uang yang dibayarkan kepada Palestina. Israel mengklaim pemotongan uang pajak tersebut guna membiayai sejumlah tahanan warga Palestina.

Atas tindakan tersebut, UE merasa keberatan dengan dasar pemikiran Israel untuk menahan dana pajak Palestina. Kendati demikian, EU meminta agar Palestina harus tetap menerima uang pajak tersebut untuk mendorong perekonomian.

Namun, Presiden Palestina Mahmoud Abbas bersikeras untuk menolak transfer uang pajak parsial yang berkisar 63% dari nilai seharusnya. Abbas menilai dengan menerima sebagian uang pajak, hal itu akan melegitimasi keputusan Israel untuk terus mengambil sebagian pendapatan pajak Palestina.

Penolakan untuk menerima sebagian transfer pajak tersebut juga datang dari Perdana Menteri Palestina Mohammed Ishtayeh yang menegaskan keputusan Israel dalam mengurangi penerimaan pajak Palestina melanggar perjanjian bilateral.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.