AUSTRALIA

Turnbull: Tarif PPh Akan Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 10:41 WIB
Turnbull: Tarif PPh Akan Diturunkan

SYDNEY, DDTCNews – Pernyataan itu diungkapkan oleh Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull saat berpidato di National Press Club pada akhir Juni lalu. Jika ia terpilih kembali, pada hari pertama pemerintahannya, ia berjanji akan berusaha meloloskan peraturan mengenai pengurangan tarif pajak penghasilan.

Turnbull mengatakan pengurangan pajak ini penting untuk dilakukan. Pasalnya, pengurangan pajak bagi usaha-usaha kecil yang banyak mempekerjakan warga Australia, nantinya akan memperbesar lapangan kerja pula.

“Dari hari pertama pemerintahan, kami akan berusaha mengesahkan undang-undang untuk pengurangan pajak bagi 2,5 juta wajib pajak pribadi Australia dan wajib pajak badan. Juga bagi 870 ribu usaha kecil dengan omzet di bawah AU$10 juta (sekitar Rp98 miliar). Usaha-usaha kecil telah mempekerjakan 3,4 juta warga Australia dan pemerintah harus mendorong tumbuh kembang mereka” jelas Turnbull.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Pengurangan pajak ini diumumkan dalam rancangan anggaran yang dipublikasikan pada 3 Mei 2016, yang bernilai sekitar AU$300 (sekitar Rp3 juta) per tahun untuk sekitar 2,5 juta pekerja dan akan diterapkan pada 1 Juli 2016.

Dengan pengurangan ini, akan berpengaruh pada kenaikan ambang batas bagi tarif pajak 32,5% untuk layer AU$80.000 (atau sekitar Rp789 juta) sampai AU$87.000 (sekitar Rp 858 juta ) per tahun.

Pemerintah menyatakan perubahan ini akan berlaku ‘secara administratif’ oleh Australian Tax Office (ATO). Sebagaimana dilansir The Australian, Turnbull mengakui perlu ada jeda waktu bagi para pekerja untuk dapat menikmati pengurangan beban pajak ini. Setelah peraturan ini disahkan, pemotongan pajak akan disesuaikan.

"Setiap warga negara Australia akan menikmati pengurangan tarif pajak baik selama atau pada akhir tahun finansial ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya