KABUPATEN KENDAL

Tunggakan PKB Tembus Puluhan Miliar, Pemda Tempuh 3 Strategi Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 November 2021 | 10:30 WIB
Tunggakan PKB Tembus Puluhan Miliar, Pemda Tempuh 3 Strategi Ini

Ilustrasi.

KENDAL, DDTCNews - Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tembus Rp33 miliar.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) wilayah Kabupaten Kendal Retno Pantja mengatakan potensi penerimaan PKB pada tahun ini mencapai Rp120 miliar. Namun, belum seluruhnya berhasil diamankan masuk kas pemprov.

Dia menerangkan realisasi PKB di wilayah Kendal baru mencapai Rp87 miliar. UPPD masih mengupayakan tambahan Rp33 miliar yang berasal dari tunggakan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

"Target capaian bulan ini [November 2021] 83%, namun sekarang baru tercapai 73%, kurang 10%," katanya dikutip pada Selasa (9/11/2021).

Retno memaparkan upaya untuk mengejar tunggakan PKB dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, melibatkan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dalam sosialisasi kepatuhan pembayaran PKB. Kedua, mendekatkan pelayanan pajak melalui petugas door to door.

Ketiga, menambah layanan tempat pembayaran pajak. UPPD menyiapkan Samsat Keliling, Samsat Siaga, Samsat Malam dan Samsat CFD yang kembali beroperasi saat level PPKM diturunkan.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

"Kini sudah buka kembali, harapannya yang kemarin enggan datang ke Kantor Samsat, bisa mendatangi tempat-tempat pembayaran lainnya," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Jateng Nadi Santoso mengatakan pembayaran tunggakan PKB di Kabupaten Kendal akan ikut berkontribusi pada upaya pemerintah menurunkan angka tunggakan PKB Jateng. Menurutnya, pandemi Covid-19 meningkatkan jumlah tunggakan pajak di wilayah Jateng.

"Tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah tahun 2021 ini masih tinggi. Saat ini baru mencapai 74% atau masih kurang sekitar Rp1 triliun lebih. Padahal pada masa sebelum adanya pandemi, yaitu di tahun 2019 capaiannya 100% dan pada 2020 itu 97%," imbuhnya seperti dilansir radarpekalongan.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng