PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggakan Pajak Mobil Mewah Capai Rp22,7 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 19:08 WIB
Tunggakan Pajak Mobil Mewah Capai Rp22,7 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah DKI Jakarta mencatat ada 380 mobil mewah dengan harga di atas Rp1 miliar yang belum membayar pajak tahunan kepada Samsat di wilayah Jakarta Selatan hingga bulan Juli 2016.

Kepala Unit Pajak Samsat Jakarta Selatan Alberto Ali mengungkapkan akumulasi jumlah pajak dari 380 mobil tersebut dapat mencapai Rp22,7 miliar. Adapun hingga saat ini pajak yang dibayarkan baru menyentuh angka Rp1,6 miliar.

“Mobil-mobil super car tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti Jaguar X850, Hammer H2AT, dan Ferrari. Bahkan ada pula pemilik Ferrari 59 FTB Fiorano yang memiliki hutang pajak pokok mencapai Rp178 juta, dan hutang dendanya sebesar Rp45 juta,” ujar Alberto.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) akan melakukan penagihan di 10 kecamatan di Jakarta Selatan. Selain itu, UPPD juga siap melakukan penagihan secara door to door ke setiap rumah pemilik mobil mewah tersebut.

Alberto mengungkapkan UPPD terus berusaha melakukan penagihan. Namun hal ini terkendala dengan data alamat yang tidak ditemukan maupun data pemilik yang ternyata sudah pindah rumah.

Selain mobil kelas atas, terdapat pula 2112 mobil kelas menengah dengan rentang harga mobil antara Rp300-500 juta yang belum membayar pajaknya. Total tunggakan pajak untuk mobil kelas menengah mencapai Rp29,2 miliar.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

“Sedangkan untuk kendaraan dengan harga Rp200-300 juta, total pembayaran denda pajak mencapai Rp37,7 milliar dengan jumlah wajib pajak sebanyak 9.385 orang. Dan kategori harga Rp100-200 juta, tercatat sebanyak 47.532 pemilik mobil masih berutang dengan total pembayarannya mencapai Rp107 milliar,” ungkap Alberto seperti dikutip kriminalitas.com.

Untuk itu, Alberto mengimbau warga Jakarta yang belum melunasi pajak terutangnya untuk memanfaatkan momen penghapusan pajak yang akan berlaku hingga 2 Agustus 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng