KABUPATEN TEGAL

Tunggakan Pajak Galian C Besar, Bupati Turun Tangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2017 | 18:23 WIB
Tunggakan Pajak Galian C Besar, Bupati Turun Tangan

SLAWI, DDTCNews – Bupati Tegal Enthus Susmono mengaku geram dengan para pengusaha galian C yang menunggak pajak. Pasalnya, jumlah tunggakan pajak galian C diperkirakan cukup besar hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Enthus mengatakan tidak akan tinggal diam. Untuk menangani hal tersebut, dia akan langsung turun tangan untuk menagih para pengusaha galian C yang menunggak pajak.

“Ada beberapa pengusaha galian C yang belum bayar pajak. Saya akan langsung turun ke lokasi galian C untuk menagih kepada pengusaha tersebut,” katanya saat menyampaikan Penjelasan Umum Bupati Tegal pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, di Gedung DPRD, kemarin.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Dalam rapat tersebut, Enthus menyampaikan agar seluruh anggota DPRD juga turut serta untuk membantu upayanya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tegal.

“Tanpa bantuan dari wakil rakyat, saya tidak bisa berbuat banyak,” ucapnya seperti dikutip dari Radar tegal.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Rudi Indrayani mengatakan DPRD sepakat untuk mendukung Bupati dalam meningkatkan PAD Kabupaten Tegal, salah satunya yaitu dengan tindakan tegasnya untuk memungut langsung kepada wajib pajak yang menunggak, khususnya pajak galian C.

”Jika ada pengusaha galian C yang tidak taat pajak, harus segera diberi peringatan,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini