Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Tim penagihan KPP Pratama Denpasar Barat mengadakan gelar perkara dengan tim Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali dalam rangka pengamanan penerimaan negara melalui pencegahan penanggung pajak ke luar negeri
Kepala KPP Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih mengatakan gelar perkara pencegahan dilakukan kepada presiden direktur PT MNI yang merupakan salah satu perusahaan dari 100 penunggak pajak terbesar KPP Pratama Denpasar Barat dengan nilai tunggakan di atas Rp1 miliar.
“Diharapkan PT MNI kooperatif dan bersedia melunasi tunggakan pajaknya. Semoga [tindakan] ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak [lainnya], khususnya di KPP Pratama Denpasar Barat,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (11/10/2022).
Sebelum mengajukan usulan gelar perkara pencegahan Penanggung Pajak ke luar negeri, lanjut Ayu Ningsih, KPP telah melakukan validasi utang pajak serta identifikasi dan profiling atas penanggung pajak bersangkutan.
Hasil validasi dan profiling kemudian dituangkan dalam ikhtisar Usulan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian ke Luar Negeri sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-09/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak.
Menurut Ayu Ningsih, tindakan penagihan aktif pencegahan ini dilaksanakan karena wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya, padahal telah dilaksanakan penagihan aktif dengan surat teguran, surat paksa dan bahkan penyitaan aset barang bergerak wajib pajak beserta penanggung pajak.
“Kami harap [tindakan pencegahan] ini juga akan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain yang memiliki tunggakan dan diragukan itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya,” tuturnya.
Pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak juga, Siapa itu Penanggung Pajak.
Pencegahan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan pajak. Namun, pelaksanaan pencegahan tidak boleh sewenang-wenang dan hanya penanggung pajak yang memenuhi syarat kuantitatif maupun kualitatif yang dapat diusulkan untuk dicegah. (rig)