Ilustrasi.
PESISIR BARAT, DDTCNews – Pemkab Pesisir Barat, Lampung mencatat tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) saat ini sudah mencapai Rp2 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesisir Barat Kasmir mengatakan tunggakan pajak tersebut merupakan akumulasi sejak 2017. Dia pun menginstruksikan pemeriksaan kepatuhan PBB di setiap desa atau pekon.
"Kami berharap dengan dilakukannya pemeriksaan tersebut masyarakat yang memiliki objek pajak bisa menunaikan kewajibannya untuk melunasi tunggakan pajak yang ada," katanya, dikutip pada Rabu (17/11/2021).
Kasmir menuturkan pemkab terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sepanjang tahun ini. Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah daerah antara lain menyelesaikan tunggakan pajak, terutama jenis PBB.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Dalam prosesnya, pemkab juga akan memberikan edukasi mengenai pentingnya patuh membayar pajak daerah.
Kasmir menilai kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah akan menentukan cepat atau tidaknya pemulihan ekonomi daerah. Selain itu, lanjutnya, pajak daerah juga akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan wilayah.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya. "Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, seharusnya pembayaran PBB tersebut dilakukan secara maksimal," ujarnya seperti dilansir kupastuntas.co.
Selain PBB, Kasmir menambahkan Bapenda juga tengah melakukan pendataan terhadap seluruh objek pajak seperti pajak hotel dan pajak restoran. Melalui pendataan tersebut, dia berharap PAD di Pesisir Barat dapat meningkat setiap tahun. (rig)