KOTA KARAWANG

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Direktur Perusahaan Ini Disandera DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 14:00 WIB
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Direktur Perusahaan Ini Disandera DJP

Ilustrasi. (DDTCNews)

KARAWANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Pratama melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap Direktur PT SJUS dengan inisial JMP mulai 13 Oktober 2020 dikarenakan menunggak pajak sejumlah Rp2,6 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi dari Ditjen Pajak (DJP), PT SJUS merupakan perusahaan di bidang konstruksi. Adapun upaya gijzeling merupakan langkah akhir dari serangkaian penagihan yang telah dilakukan DJP kepada PT SJUS.

"Upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan DJP terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT SJUS melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga penagihan aktif represif dengan menyampaikan surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, dan pencegahan," tulis DJP, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Gijzeling terhadap JMP selaku penanggung pajak PT SJUS dilakukan dengan berkoordinasi bersama Reskrimsus Polda Metor Jaya untuk pengamanan kegiatan. JMP selaku tersandera juga dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.

Dalam perjalanannya, JMP lantas ditempatkan pada sel yang terpisah dari narapidana lainnya guna memastikan keamanan dan keselamatan JMP selaku penanggung pajak hingga utang pajak PT SJUS dilunasi.

Sesuai dengan ketentuan, gijzeling akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi paling lama 6 bulan.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

"Gijzeling bukan yang diharapkan DJP, tetapi penegakan hukum harus diterapkan agar memberi efek jera dan menjaga keadilan bagi wajib pajak lain yang sudah patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya," sebut DJP.

DJP menekankan akan terus menggunakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak sepanjang wajib pajak tersebut bersikap kooperatif dan komunikatif. Dengan demikian, penagihan aktif berupa gijzeling juga bisa dihindari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Senin, 08 April 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT