MYANMAR merupakan negara anggota Asean yang belum lama mengalami perubahan sistem politik dengan menerapkan keterbukaan ekonomi pada 2011. Namun, cukup dalam 5 tahun, Myanmar kini tumbuh secara meyakinkan, seiring dengan tercapainya stabilitas politik.
Perlahan tapi pasti, masa lalu Myanmar seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial dan ekonomi yang belum memadai, mulai terkikis. Kini, Myanmar menjadi salah satu negara favorit investasi di kawasan, termasuk bagi BUMN-BUMN Indonesia.
Myanmar memiliki peraturan perundang-undangan pajak yang menguntungkan bagi pengusaha. Di Myanmar tidak ada masalah pertanahan, karena tanah praktis dikuasai pemerintah dan adanya regulasi yang mengatur tidak akan ada nasionalisasi.
Kebijakan Perpajakan
Perubahan rezim perpajakan di Myanmar yang dimulai pada 2014 menjadi hal yang sangat dinantikan oleh wajib pajak. Perubahan ini melahirkan dua undang-undang pajak yang memberikan kepastian, mengenalkan tarif-tarif yang berlaku spesifik, dan meningkatkan kapasitas administrasi pajak.
Dengan perubahan itu, Myanmar memperjelas 7 jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh. Selain itu, tarif PPN, yang di negara ini disebut dengan commercial tax, memerinci tarif untuk masing-masing barang kena pajak pada kisaran 8%-100%. Khusus untuk jasa, tarifnya 5%.
Untuk mencegah terjadinya pajak berganda, negara yang dahulu bernama Burma ini telah menjalin perjanjian pajak dengan 8 negara, yaitu India, Inggris Raya, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Hingga kini Myanmar tidak memiliki aturan terkait transfer pricing, thin capitalization, dan CFC. Namun, thin capitalization akan segera diperkenalkan oleh Pemerintah Myanmar. Selain itu, tidak ada general anti avoidance rules (GAAR). (Sumber: IMF & World Bank-2016/ Bsi)
Uraian | Keterangan |
Sistem pemerintahan | Demokratis |
PDB nominal | US$66,98 miliar (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 7,0% (2015) |
Populasi | 53 juta jiwa (2014) |
Tax Ratio | 8% |
Otoritas Pajak | Internal Revenue Department (IRD) |
Sistem Perpajakan | Self assessment |
Tarif PPh Badan | 25% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 0%-25% dan 35% (nonresiden) |
Tarif PPN | 5% (umum) |
Tarif pajak dividen | - |
Tarif pajak royalti | 20% |
Tarif bunga | 15% |
Tax Treaty | 8 negara |