KOTA KOTAMOBAGU

Triwulan I, Setoran PAD Capai 21%

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Mei 2018 | 10:21 WIB
Triwulan I, Setoran PAD Capai 21%

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Kinerja realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara tercatat menunjukan tren peningkatan. Hingga triwulan I 2018 setoran PAD ke kas daerah sudah terpenuhi 21% dari target tahun 2018.

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) Hamka Daun mengatakan hingga 30 April lalu, PAD yangberhasil dihimpun mencapai angka Rp12 miliar dari total target sebesar Rp56 miliar.

"Khusus BPKD sendiri, pendapatan pajak yang berhasil diperoleh sudah menyentuh angka Rp3,6 miliar lebih. Atau 29,31% dari target pajak daerah sebesar Rp12,4 miliar lebih,” ungkapnya, Minggu (6/5).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Hamka menambahkan, dari sembilan item pajak daerah yang penagihannya ditangani oleh BPKD, sebagian besar telah terealisasi di atas 20%.

“Dari sembilan item pajak daerah, enam di antaranya sudah terealisasi di atas 20%. Bahkan ada yang sudah sampai 60% lebih, yakni pajak hiburan,” terangnya dilansir Totabuan.

Capaian pada triwulan I tahun 2018 ini membuat jajaran BPKD optimistis dapat memenuhi target yang dicanangkan dalam APBD. Tak hanya sekadar memenuhi target penerimaan, kini opsi untuk melampaui target menjadi sasaran yang harus dicapai pada tahun ini.

"Target yang diberikan pada tahun ini dapat terealisasi secara positif. Bahkan, kami akan berupaya, realisasinya nanti bisa melampaui target yang ada seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara