KABUPATEN BENGKALIS

Triwulan I, PAD Bengkalis Capai Target

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:37 WIB
Triwulan I, PAD Bengkalis Capai Target

Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis pada triwulan I tahun 2017 sudah mencapai target yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mampu memungut PAD berkisar Rp47,80 miliar.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Bengkalis Tarmizi mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2014, target penerimaan triwulan I atau realisasi penerimaan harus mencapai 15% atau lebih. Sementara Pemkab Bengkalis sudah mencapainya untuk periode triwulan I tahun 2017.

"Penerimaan PAD triwulan I realisasinya sudah mencapai Rp47,80 miliar atau sekitar 15,51% dari total target yang dipatok sebesar Rp308,15 miliar," ujarnya di Kantor Bapenda Bengkalis, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ia mengharapkan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) bisa semakin meningkatkan penerimaan PAD ke depannya. Menurutnya PAD menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang menunjang kemampuan keuangan daerah, serta bisa digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak daerah dan retribusi daerah turut menentukan keberlangsungan dan percepatan pembangunan daerah. Untuk itu diharapkan kerjasama pimpinan SOPD demi terwujudnya pembangunan daerah di Negeri Junjungan," tuturnya seperti dikutip di goriau.com.

Tarmizi menjelaskan tujuan dilaksanakannya Evaluasi Penerimaan PAD Kabupaten Bengkalis sebagai tinsak lanjut Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 19/kpts/I/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah kepada SOPD Kabupaten Bengkalis yang telah ditetapkan sebagai pengelola pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Keputusan Bupati tersebut juga dimaksudkan agar dapat meningkatkan kinerja yang berpengaruh pada PAD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga, pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi tanggung jawab SOPD yang melaksanakan tugas dan fungsinya dengan ditetapkannya Keputusan Bupati itu.

Tarmizi pun mengharapkan kerjasama dari setiap SOPD untuk bisa melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara