STATISTIK FASILITAS PAJAK

Tren Pemanfaatan Fasilitas Supertax Deduction Bidang Litbang

Dian Kurniati | Selasa, 23 Mei 2023 | 17:03 WIB
Tren Pemanfaatan Fasilitas Supertax Deduction Bidang Litbang

Ilustrasi.

PEMERINTAH terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjadikan Indonesia sebagai advance economy pada 2045.

Namun, masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satunya, masih rendahnya rasio belanja penelitian dan pengembangan (litbang) terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sepanjang 2000 hingga 2018, rasio belanja litbang Indonesia terhadap PDB hanya 0,15%. Angka ini sedikit lebih baik daripada Filipina yang hanya 0,14%, tetapi masih di bawah Vietnam yang sebesar 0,35%, Thailand 0,44%, serta Malaysia 0,98%.

Apabila dibedah, belanja litbang ini juga didominasi belanja pemerintah yang mencapai 83,88%. Pemerintah pun mendorong sektor swasta turut mengalokasikan belanja litbang, salah satunya melalui pemberian fasilitas supertax deduction.

Skema fasilitas supertax deduction untuk litbang diberikan berdasarkan PMK 153/2020. Beleid ini mengatur wajib pajak badan akan memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

Besaran pengurang itu terdiri atas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari biaya aktual yang dikeluarkan serta tambahan pengurangan maksimal 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada 11 fokus penelitian yang kemudian terbagi menjadi 105 tema litbang. Fokus penelitian ini meliputi pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Sayangnya, sejak pertama kali diperkenalkan pada 2020 hingga September 2022, fasilitas pajak ini belum banyak diminati. Laporan Belanja Perpajakan 2021 melaporkan baru 168 proposal litbang dari 23 pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas supertax deduction litbang.

Dari total 168 proposal tersebut, estimasi biaya litbang yang akan dikeluarkan senilai Rp1,2 triliun, yang Rp5,7 miliar di antaranya merupakan pengeluaran untuk aktiva tetap.

Fokus penelitian yang diajukan kebanyakan berasal dari sektor pangan, yakni mencapai 50 proposal. Setelahnya, ada 49 proposal penelitian dari sektor farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan, serta 38 proposal penelitian dari sektor kimia dasar berbasis migas dan batu bara.

Selain 3 fokus tersebut, ada pula beberapa proposal litbang yang berfokus pada energi, logam, agroindustri, elektronika dan telematika, alat transportasi, serta tekstil.


Mayoritas kegiatan litbang yang direncanakan oleh pelaku usaha akan selesai dalam waktu kurang dari 4 tahun. Sebanyak 77 kegiatan litbang direncanakan selesai dalam waktu 1 tahun. Sementara itu, hanya ada 6 proposal litbang yang direncanakan selesai dalam waktu 5 tahun atau lebih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah