SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK

Tren Belanja Subsidi dan Kompensasi BBM dalam 5 Tahun Terakhir

Muhamad Wildan | Selasa, 12 September 2023 | 12:00 WIB
Tren Belanja Subsidi dan Kompensasi BBM dalam 5 Tahun Terakhir

AGENDA memberikan momentum kepada para partai politik untuk menebar janji-janji populis guna menggaet suara dari para calon pemilih dalam Pemilu 2024. Contoh, menggratiskan BBM yang sempat viral di media massa.

Janji politik tersebut dilontarkan oleh Wakil Sekjen PKB Syaiful Huda ketika menghadiri suatu acara yang diselenggarakan di Jawa Barat. Kala itu, Syaiful menyebut bila Gus Muhaimin terpilih sebagai presiden maka subsidi BBM akan diperbesar.

"Kalau Gus Muhaimin dan PKB menang, semua yang punya sepeda motor, BBM yang kita subsidi, gratis, tanpa biaya. Siapa di sini punya sepeda motor? Tahun 2024, PKB menang, Gus Muhaimin presiden, disubsidi serendah-rendahnya harga subsidi BBM," ujarnya.

Terlepas dari janji itu memungkinkan atau tidak, pemerintah toh selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk menyubsidi BBM. Dalam 5 tahun terakhir ini, realisasi subsidi dan kompensasi BBM mengalami tren yang cenderung meningkat.


Pada 2018 hingga 2022, realisasi anggaran yang dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi BBM relatif masih rendah, yaitu hanya senilai Rp38,9 triliun pada 2018 dan naik menjadi Rp46,2 triliun pada 2021.

Namun, dana subsidi dan kompensasi BBM pada 2022 melonjak menjadi Rp322,4 triliun atau 14,14% dari total belanja pemerintah pusat. Lonjakan dana subsidi itu disebabkan adanya kenaikan harga minyak global yang sangat tinggi.

Sebelum harga eceran Pertalite dinaikkan dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, pemerintah tercatat harus menanggung selisih antara harga eceran dan harga keekonomian senilai Rp6.800 per liter.

Perlu dicatat, nominal subsidi dan kompensasi senilai Rp322,4 triliun itu belum memperhitungkan subsidi dan kompensasi LPG dan listrik. Bila turut diperhitungkan, beban subsidi dan kompensasi energi pada APBN 2022 mencapai Rp551,2 triliun atau 24,1%.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2024, ruang fiskal yang dimiliki pemerintah makin menyempit sempit. Kontribusi mandatory spending terhadap total belanja negara sempat menurun dari 78,85% pada 2019 menjadi hanya sebesar 69,6% pada 2022.

Namun, mandatory spending diperkirakan akan naik menjadi 72,9% dari total belanja negara pada tahun ini. Pada tahun depan, mandatory spending diperkirakan mencapai 73,3% dari total belanja negara. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah