PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Tok, RUU Tax Amnesty Jadi Prolegnas Prioritas 2025 di Komisi XI DPR

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 November 2024 | 12.43 WIB
Tok, RUU Tax Amnesty Jadi Prolegnas Prioritas 2025 di Komisi XI DPR

Suasana rapat paripurna DPR pada Selasa (19/11/2024). (tangkapan layar Youtube DPR RI).

JAKARTA, DDTCNews - Daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2025-2029 dan RUU prioritas 2025 telah disetujui dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (19/11/2024).

Saat menyampaikan laporan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan prolegnas 2025-2029 mencakup 176 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka. Sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka masuk prolegnas prioritas 2025.

“Badan Legislasi telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU dalam rapat kerja dan rapat panitia kerja yang diselenggarakan pada tanggal 18 November 2024,” ujar Bob dalam rapat paripurna DPR.

Bob mengatakan Baleg DPR telah menerima usulan 150 RUU dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, ataupun aspirasi hasil kunjungan kerja ke daerah. Pemerintah mengajukan 40 RUU untuk dimasukkan ke dalam prolegnas 2025-2029 dengan 8 RUU sebagai prolegnas prioritas 2025.

Selanjutnya, DPD mengajukan 109 RUU untuk dimasukkan ke dalam prolegnas 2025-2029 dengan 15 RUU sebagai RUU prioritas 2025. Dengan demikian, secara total, terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk masuk prolegnas 5 tahunan.

Munculnya RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty

Dari total 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk prolegnas prioritas 2025, ada RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Awalnya, dalam rapat kerja (raker) pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, RUU ini muncul sebagai usulan Baleg DPR.

Berdasarkan pada draf prolegnas prioritas 2025 yang disepakati saat rapat kerja tersebut, naskah akademik dan draf RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak akan disiapkan oleh DPR (Baleg). Simak ‘RUU Tax Amnesty Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025’.

Kemudian, draf daftar prolegnas tersebut dibawa dalam rapat panitia kerja (panja) pada hari yang sama. Rapat dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Namun, dalam rapat panja muncul usulan dari beberapa anggota Baleg agar RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah.

Namun demikian, pemerintah menyatakan keberatan dan meminta agar RUU tersebut tetap menjadi inisiatif atau usulan DPR. Hingga pukul 17.00 WIB, panja belum memberikan persetujuan. Simak ‘Rapat Panja Prolegnas Prioritas 2025 Belum Sepakati RUU Tax Amnesty’.

Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, Baleg kembali menggelar raker terkait dengan prolegnas. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa pada pukul 19.00 WIB, Baleg menerima surat dari Komisi XI Nomor B/14608/LG.01.01/11/2024.

Adapun isi surat tersebut adalah Komisi XI DPR menyetujui usulan penambahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak agar dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2025.

Akhirnya, raker yang selesai sekitar pukul 22.09 WIB tersebut menyetujui RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi usulan Komisi XI DPR. Dengan demikian, naskah akademik dan draf RUU disiapkan oleh Komisi XI DPR. Hal ini berubah karena awalnya usulan berasal dari Baleg DPR.

Dengan masuknya RUU Pengampunan Pajak sebagai inisiatif Komisi XI DPR, 4 RUU yang sebelumnya diusulkan Komisi XI DPR batal masuk prolegnas prioritas 2025. Padahal dari keempat RUU tersebut, salah satu di antaranya telah disetujui panja, yakni RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

Adapun RUU lainnya adalah RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU tentang Penghapusan Piutang Negara, dan RUU tentang Ekonomi Syariah. Simak ‘Raker Baleg DPR Setujui RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025’.

Dengan hasil rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (19/11/2024), RUU dalam prolegnas prioritas 2025 yang menjadi inisiatif Komisi XI DPR hanya RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Simak ‘Sah! RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025’.

Namun demikian, hingga saat ini, belum ada penjelasan dari DPR terkait dengan RUU Tax Amnesty. Seperti diketahui, dengan dasar hukum UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah menggelar program amnesti pajak (tax amnesty) pada Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Kemudian, melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah juga pernah menggelar program serupa, yakni program pengungkapan sukarela (PPS) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Adapun setelah mengetuk palu atas prolegnas 2025-2029 dan RUU prioritas 2025, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan persetujuan dalam rapat paripurna akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.