PMK 8/2024

TKDN Tak Sampai 40 Persen, PPN Mobil Listrik Tak Ditanggung Pemerintah

Muhamad Wildan
Rabu, 28 Februari 2024 | 15.37 WIB
TKDN Tak Sampai 40 Persen, PPN Mobil Listrik Tak Ditanggung Pemerintah

Pengunjung melakukan uji berkendara mobil listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA, DDTCNews - Kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2024 harus dipenuhi agar fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) diberikan atas penyerahan mobil listrik ataupun bus listrik.

Bila kriteria TKDN yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 8/2024 tidak terpenuhi, dirjen pajak dapat menagih kembali PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik tersebut.

"Dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu yang diserahkan ... tidak memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)," bunyi Pasal 10 huruf b PMK 8/2024, dikutip Rabu (28/2/2024).

Mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 8/2023 ditetapkan oleh menteri perindustrian.

Untuk diketahui, fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40%, bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus listrik dengan TKDN paling rendah 20% hingga kurang dari 40%.

Fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40%. Adapun fasilitas PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1% saja, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah sebesar 6%.

PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2024 hingga Desember 2024. Realisasi PPN DTP harus dilaporkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam SPT Masa PPN. SPT Masa PPN diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP sepanjang disampaikan selambat-lambatnya 31 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.