PMK 8/2024

TKDN Tak Sampai 40 Persen, PPN Mobil Listrik Tak Ditanggung Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Februari 2024 | 15:37 WIB
TKDN Tak Sampai 40 Persen, PPN Mobil Listrik Tak Ditanggung Pemerintah

Pengunjung melakukan uji berkendara mobil listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA, DDTCNews - Kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2024 harus dipenuhi agar fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) diberikan atas penyerahan mobil listrik ataupun bus listrik.

Bila kriteria TKDN yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 8/2024 tidak terpenuhi, dirjen pajak dapat menagih kembali PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik tersebut.

"Dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu yang diserahkan ... tidak memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)," bunyi Pasal 10 huruf b PMK 8/2024, dikutip Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 8/2023 ditetapkan oleh menteri perindustrian.

Untuk diketahui, fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40%, bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus listrik dengan TKDN paling rendah 20% hingga kurang dari 40%.

Fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40%. Adapun fasilitas PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1% saja, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah sebesar 6%.

PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2024 hingga Desember 2024. Realisasi PPN DTP harus dilaporkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam SPT Masa PPN. SPT Masa PPN diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP sepanjang disampaikan selambat-lambatnya 31 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD