KABUPATEN BOJONEGORO

Tingkatkan Setoran Pajak, 3 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 17:47 WIB
Tingkatkan Setoran Pajak, 3 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Ilustrasi. 

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur mulai mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak daerah.

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengatakan usaha pemkab untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penerimaan pajak dilakukan dengan meluncurkan 3 aplikasi. Ketiga aplikasi tersebut adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD), e-Mamin, dan e-MBLB.

"Pengembangan aplikasi merupakan strategi Pemkab Bojonegoro untuk tetap produktif dan aman di masa pandemi, sekaligus untuk menumbuhkan sikap transparan dan akuntabel terkait dengan pembayaran pajak daerah," katanya, dikutip pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Anna menyampaikan aplikasi tidak hanya untuk dimanfaatkan wajib pajak daerah. Menurutnya, aplikasi juga menjadi cara pemkab memperbaiki tata kelola administrasi pajak daerah untuk mencegah kebocoran pajak.

Dia menekankan aplikasi wajib digunakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga sekolah yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Ibnu Soeyoeti mengatakan sampai saat ini, 30% OPD telah melaporkan pajak makanan dan minuman (mamin). Dia menyatakan penggunaan aplikasi di lingkungan pemda akan terus diperluas dan ditingkatkan pada tahun ini.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Sementara itu, aplikasi e-MBLB untuk memastikan pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dapat dilakukan secara transparan oleh para pelaku usaha. Hal tersebut akan menjamin kemudahan administrasi pajak dan meningkatkan transparansi pungutan pajak.

"Aplikasi ini sudah dilakukan pengembangan fitur. Kami siap mendukung kelancaran penggunaan aplikasi ini dan harapannya dapat terbangun kerja sama yang baik," imbuhnya, seperti dilansir beritabojonegoro.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya