RUU KUP

Tingkatkan Kepatuhan WP, Kemenkeu Diwanti-Wanti Risiko Moral Hazard

Muhamad Wildan | Selasa, 14 September 2021 | 13:05 WIB
Tingkatkan Kepatuhan WP, Kemenkeu Diwanti-Wanti Risiko Moral Hazard

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menampung banyak masukan mengenai program peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam berbagai focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para peserta FGD mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak secara hati-hati. Alasannya, ada potensi munculnya moral hazard dari kebijakan tersebut.

"Potensi terjadinya moral hazard karena dipersepsikan sebagai tax amnesty yang berulang serta besaran tarif yang diharapkan memang tidak lebih rendah dari tax amnesty," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Setelah program peningkatan kepatuhan wajib pajak selesai dilaksanakan, pemerintah pun didorong memperkuat penegakan hukum.

Untuk diketahui, program peningkatan kepatuhan wajib pajak adalah salah satu kebijakan perpajakan yang diusulkan oleh pemerintah melalui RUU KUP.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama sebelumnya mengatakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak bertujuan mendorong wajib pajak termasuk dengan melaporkan seluruh aset yang belum dilaporkan pada periode tax amnesty.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Menurut Yoga, belum optimalnya kepatuhan pajak disebabkan, salah satunya, karena adanya sanksi sebesar 200% atas harta yang ditemukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya ketika tax amnesty diselenggarakan.

"Ini menyebabkan sanksinya 90% dari nilai harta. Ini suatu kondisi yang kita lihat kurang mendukung dalam peningkatan kepatuhan dan faktanya memang ada banyak sekali," ujar Yoga pada 27 Agustus 2021.

Tak hanya itu, DJP juga menemukan masih banyak wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan penghasilannya secara benar dan tidak melaporkan asetnya secara lengkap di dalam SPT. Untuk itu, perlu kebijakan baru untuk meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak.

Baca Juga:
Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Melalui RUU KUP, pemerintah mengusulkan pengenaan PPh final sebesar 15% bila wajib pajak melakukan pengungkapan atas aset milik wajib pajak per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty. Bila wajib pajak mengungkapkan dan menginvestasikan aset tersebut pada surat berharga negara (SBN), maka PPh final yang dikenakan hanya sebesar 12,5%.

Atas aset wajib pajak orang pribadi yang diperoleh pada 2016 hingga 2019 dan masih dimiliki per 31 Desember 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2019, pemerintah melalui RUU KUP mengusulkan pengenaan PPh final sebesar 30% bila wajib pajak orang pribadi mengungkapkan aset tersebut.

Bila aset yang diperoleh pada 2016 hingga 2019 diungkapkan dan diinvestasikan pada SBN maka tarif PPh final atas nilai aset berkurang menjadi sebesar 20%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini