KEBIJAKAN EKONOMI

Tingkatkan Kemudahan Usaha, Begini Langkah Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2017 | 17:32 WIB
Tingkatkan Kemudahan Usaha, Begini Langkah Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan dua langkah dalam merealisasikan kebijakan percepatan kemudahan berusaha di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan,

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan tersebut juga diharapkan dapt memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan, serta meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

“Kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha ini adalah perubahan besar. Kita perlu mengawal supaya perizinannya selesai. Bukan saja perizinan yang menyangkut kementerian saja tetapi juga di daerah,” ujarnya saat memimpin Rapat Satuan Tugas Kelompok Kerja Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Tentang Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Jumat (8/9).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Menurutnya, secara konsepsi percepatan pelaksanaan berusaha terdiri dari perubahan paradigma, pengawalan penyelesaian perizinan, reformasi perizinan peraturan berusaha, menerapkan sistem terintegrasi, dan pengawalan oleh leading sector.

Adapun, realisasi kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah membentuk satuan tugas (satgas), menerapkan perizinan checklist dan menerapkan perizinan dengan penggunaan data sharing.

Nantinya, Satgas yang mengawal dan menyelesaikan perizinan investasi ini terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan tugasnya. Satgas Nasional membentuk klinik penyelesaian hambatan, di antaranya yaitu Klinik Tata Ruang dan Kehutanan, Klinik Pertanahan, dan Klinik Ketenagakerjaan. Selain itu, penerapan perizinan checklist akan diberlakukan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata.

Baca Juga:
Sri Mulyani Jamin Wariskan APBN yang Sehat kepada Menkeu Selanjutnya

Adapun tahap kedua dari kebijakan ini terdiri dari reformasi peraturan perizinan berusaha serta penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission). "Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan evaluasi termasuk untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” tegas Darmin.

Sementara itu, penerapan single submission dilakukan melalui proses manajemen koordinasi dan validasi sistem informasi perizinan secara elektronik antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan legalitas akses terkait perizinan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani Jamin Wariskan APBN yang Sehat kepada Menkeu Selanjutnya

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Kebijakan Fiskal di Masa Transisi Harus Pertimbangkan Tantangan Global

Selasa, 20 Februari 2024 | 09:45 WIB PEMILU 2024

Sri Mulyani Beberkan Arahan Jokowi Soal Transisi ke Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno