DENMARK

Tingkatkan Jumlah Penerbangan Domestik, Otoritas Ini Bebaskan PPN

Dian Kurniati | Jumat, 08 Maret 2024 | 10:00 WIB
Tingkatkan Jumlah Penerbangan Domestik, Otoritas Ini Bebaskan PPN

Ilustrasi pesawat. (foto: dhs.gov)

COPENHAGEN, DDTCNews - Pemerintah Denmark tengah mengkaji pembebasan PPN atas jasa angkutan udara yang diberikan oleh maskapai penerbangan domestik.

Menteri Transportasi Thomas Danielsen mengatakan pembebasan PPN akan menjadi bentuk insentif pemerintah kepada maskapai penerbangan domestik. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal meningkatkan volume penerbangan domestik di Denmark.

"Tidak masuk akal, mereka seperti dihukum hanya karena terbang di dalam negeri. Kami akan menghentikannya dan memberi ruang bagi lebih banyak untuk penerbangan domestik," katanya, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Selama ini, lanjut Danielsen, masih ada kebijakan yang tidak adil bagi maskapai domestik. Salah satu kebijakan tersebut ialah hanya maskapai penerbangan luar negeri yang dapat memenuhi syarat pembebasan PPN.

Melalui pembebasan PPN, dia menyebut tarif jasa penerbangan domestik bakal lebih murah. Hal itu pada akhirnya juga bakal memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian.

Salah satu bandara yang diprediksi akan mengambil manfaat dari pembebasan PPN ialah Bandara Midtjyllands. Bandara tersebut menjadi basis penerbangan domestik antara Central Jutland dan Copenhagen.

Baca Juga:
Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap yang Terima Penghasilan Bulanan

Bandara itu juga telah menerima dukungan besar dari negara ketika berjuang dari ancaman penutupan setelah pandemi Covid-19 pada 2023.

"Ini adalah paket lengkap yang akan memberikan peluang bagus bagi bandara untuk mengoperasikan penerbangan domestik," ujar Danielsen.

Untuk itu, pemerintah bakal menyiapkan revisi undang-undang yang mengatur pembebasan PPN atas jasa maskapai domestik. Kebijakan yang diusulkan Kementerian Perpajakan ini bakal berlaku pada Januari 2025.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Sementara itu, Menteri Perpajakan Jeppe Bruus menyebut Bandara Midtjyllands memiliki peran penting bagi bisnis dan membuka lapangan kerja lokal.

Dengan perubahan peraturan PPN, dia berharap makin banyak maskapai domestik yang menawarkan rute domestik dengan harga kompetitif.

"Kami juga berharap perubahan ini akan berkontribusi pada koneksi transportasi yang lebih baik di seluruh negeri," tuturnya seperti dilansir thelocal.dk.

Pada 2023, pemerintah mengumumkan penerbangan yang berangkat dari Denmark bakal membayar pajak perjalanan udara. Tarif pajak dikenakan berdasarkan tujuan penerbangan dan direncanakan mulai efektif pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI