PERPRES 112/2020

Tingkatkan Efisiensi, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 November 2020 | 08:45 WIB
Tingkatkan Efisiensi, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Ini

Tampilan awal salinan Perpres 112/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga nonstruktural guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Dalam pembubaran 10 lembaga tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2020. Sepuluh lembaga tersebut antara lain Dewan Riset Nasional; Dewan Ketahanan Pangan; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura.

Lalu, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan; Komisi Pengawas Haji Indonesia; Komite Ekonomi dan Industri Nasional; Badan Pertimbangan Telekomunikasi; Komisi Nasional Lanjut Usia; Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

"Dengan pembubaran tersebut maka pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga itu dilaksanakan oleh kementerian terkait. Misal, Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian," bunyi perpres tersebut, Senin (30/11/2020).

Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.

Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang melakukan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga. Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi di bidang ekonomi. Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Dengan pembubaran tersebut, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola sepuluh lembaga nonstruktural itu dialihkan kepada kementerian/lembaga terkait. Adapun pengalihan diselesaikan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkan Perpres ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI