Ilustrasi. Perajin menjemur sale pisang di Desa Cintajaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (7/2/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengajak wajib pajak UMKM untuk segera melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).
Sesuai dengan PMK 9/2021, wajib pajak yang hendak memanfaatkan PPh final DTP perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Artinya, untuk pemanfaatan mulai Januari 2021, pelaporan paling lambat 20 Februari 2021.
"Para pelaku UMKM tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23/2018, cukup menyampaikan laporan realisasi tiap bulan melalui situs DJP dan tidak perlu membayar pajak. Hanya lapor saja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (17/2/2021).
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan secara otomatis tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan.
Agar makin banyak wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini, Neilmaldrin mengatakan DJP telah melakukan berbagai bentuk sosialisasi melalui kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP) yang tersebar di Indonesia.
Dia mengungkapkan realisasi pemberian insentif PPh final DTP pada tahun lalu tercatat sekitar Rp670 miliar. Insentif tersebut dimanfaatkan 248.275 wajib pajak UMKM. Realisasi itu tercatat sebesar 62,03% dari pagu yang mencapai Rp1,08 triliun pada 2020. DJP berharap pemanfaatan pada tahun ini makin banyak.
“Kalau target tentunya kami menginginkan UMKM ini masih banyak yang dapat mengikuti sehingga bisa menstimulus ekonomi secara keseluruhan," ujar Neilmaldrin.
Bila dimanfaatkan, sambungnya, insentif PPh final DTP efektif menambah likuiditas arus kas UMKM guna menjalankan usaha. (kaw)