KPP PRATAMA BONTANG

Tindak Lanjuti Permohonan WP, Petugas Pajak Tanya Soal Omzet Usaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2022 | 13:30 WIB
Tindak Lanjuti Permohonan WP, Petugas Pajak Tanya Soal Omzet Usaha

Petugas dari KPP Pratama Bontang saat melakukan verifikasi lapangan di lokasi wajib pajak. (foto: DJP)

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau lokasi usaha dua pengusaha kena pajak (PKP) di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang pada 4 Juli 2022.

Petugas dari KPP Pratama Bontang Richard Hasudungan Sihombing mengatakan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan oleh PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya.

“Tim menuju lokasi CV Alya Bersaudara dan dilanjutkan ke CV Basmar Sejahtera Nusantara. CV Alya memiliki klasifikasi usaha konstruksi gedung lainnya dan CV Basmar memiliki klasifikasi usaha konstruksi tempat tinggal,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Richard menambahkan petugas pajak juga menanyakan beberapa pertanyaan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas usaha yang akan dijalankan di antaranya mengenai nilai omzet usaha.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga menjelaskan kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP, seperti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan SPT Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.

Petugas juga menawarkan wajib pajak untuk mengikuti kelas pajak secara daring bersama penyuluh pajak KPP Pratama Bontang dengan tema Hak dan Kewajiban PKP. Apabila ingin konsultasi tatap muka dengan penyuluh pajak, wajib pajak bisa berkunjung ke KPP Pratama Bontang.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Untuk diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri