KANWIL DJP SUMSEBL BABEL

Tindak Lanjut Penagihan, Lelang Sitaan Pajak Diadakan Serentak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2022 | 17:30 WIB
Tindak Lanjut Penagihan, Lelang Sitaan Pajak Diadakan Serentak

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) mengadakan kegiatan lelang serentak pada Hari Penagihan Pajak pada 22 Juni 2022.

Kegiatan lelang serentak ini diikuti oleh lima KPP di wilayah Kanwil DJP Sumsel Babel, yaitu KPP Pratama Lubuk Lingau, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Tanjung Pandan, KPP Pratama Lahat, dan KPP Pratama Bangka.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sumsel Babel Hendri Z mengatakan kegiatan lelang serentak merupakan bagian dari kegiatan rutin Hari Penagihan, yang merupakan program kerja bulanan yang ada di Kanwil DJP Sumsel Babel.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

"Nilai terjual dari aset yang dilakukan lelang mencapai Rp48,89 juta dan jenis aset yang dilakukan lelang berupa pemindahbukuan saldo dari rekening wajib pajak/penanggung pajak serta lelang aset berupa satu unit sepeda motor," tuturnya dikutip dari laman DJP, Jumat (8/7/2022).

Hendri menambahkan kegiatan lelang aset berupa satu unit sepeda motor dilakukan oleh KPP Pratama Lahat bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat dan bertempat di e-Auction Corner KPKNL Lahat.

Lelang barang sitaan pajak merupakan kelanjutan dari kegiatan penyitaan yang dilakukan terhadap wajib pajak. Hasil dari penjualan barang sitaan ini akan secara otomatis mengurangi tunggakan wajib pajak

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Merujuk pada Pasal 25 ayat (1) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan melalui Kantor Lelang apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan.

Kemudian, penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan.

Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan sebanyak 1 kali, sedangkan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 kali. Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp20 juta tidak harus diumumkan melalui media massa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?