ADMINISTRASI PAJAK

Tiga Bulan Lagi Integrasi Penuh NIK-NPWP, DJP Ingatkan WP Soal Ini

Dian Kurniati | Kamis, 05 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Tiga Bulan Lagi Integrasi Penuh NIK-NPWP, DJP Ingatkan WP Soal Ini

Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sekitar 58,7 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara 82,34% dari 71,3 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Menurutnya, DJP akan terus mendorong wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online hingga akhir tahun.

"Masih ada sekitar 17%-18% yang diharapkan sampai dengan akhir tahun ini bisa dipadankan seluruhnya," katanya, dikutip pada Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Dwi mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.

Menurutnya, integrasi Nik sebagai NPWP juga menjadi bagian dari program pemerintah pusat menuju satu data Indonesia.

Baca Juga:
Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Dwi menyebut integrasi NIK sebagai NPWP akan terus berlanjut hingga akhir tahun. Apabila belum terintegrasi, wajib pajak dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mudah melalui DJP Online.

Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

"Harapannya nanti akan lebih memudahkan karena layanan publik ke depan akan menggunakan satu akses saja, yaitu NIK. Kita tidak perlu mengingat-ingat NPWP dan nomor lainnya, cukup dengan NIK kita bisa langsung mengakses layanan perpajakan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

BERITA PILIHAN