MALUKU UTARA

Tidak Lapor SPT Masa, Wajib Pajak Diserahkan DJP ke Pengadilan Tinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Januari 2020 | 17:16 WIB
Tidak Lapor SPT Masa, Wajib Pajak Diserahkan DJP ke Pengadilan Tinggi

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Upaya penegakan hukum terus dilakukan oleh Ditjen Pajak. Kali ini, pelaku usaha di Maluku Utara digugat otoritas pajak ke pengadilan tinggi lantaran tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli hingga Desember 2012.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Saepudin mengatakan tersangka dengan inisial SD merupakan Direktur CV GM telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Penegakan hukum ini merupakan hasil dari kerja sama DJP dengan unit Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Maluku Utara.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

"Tersangka SD telah diserahkan kepada Kejati Maluku Utara disertai dengan Barang Bukti pada Kamis (17/1/2020), kata Saepudin dalam keterangan resmi DJP, Senin (20/1/2020).

Kasus terhadap tersangka SD dimulai dengan penyidikan Kanwil DJP yang menduga pelaku telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan melawan hukum itu berupa tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak Juli hingga Desember 2012.

Kemudian, Kanwil DJP juga menemukan tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN periode Juni 2012 yang tidak sesuai transaksi sebenarnya. Pelaku juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Juni, Juli, September, Oktober, dan Desember 2012.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Akibatnya, tersangka dianggap menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp646 juta. Ancaman pidana kepada pelaku telah disiapkan oleh otoritas pajak karena dinilai telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Perbuatan tersangka SD diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Saepudin.

Keberhasilan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi antara aparat penegak hukum pada Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Maluku Utara.

"Kasus ini menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar yaitu memotong, memungut, menyetor pajak yang terutang ke kas negara, serta mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas dan melaporkannya ke KPP Pratama," jelas Saepudin. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024