KONSULTASI PAJAK

Tidak Dipotong PPh Sesuai P3B, Penghasilan WPLN Tetap Dilaporkan?

Jumat, 24 November 2023 | 14:55 WIB
Tidak Dipotong PPh Sesuai P3B, Penghasilan WPLN Tetap Dilaporkan?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Chandra. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan di industri keuangan. Perusahaan kami melakukan pembayaran jasa dari luar negeri. Berdasarkan pada analisis internal kami, transaksi tersebut berhak mendapatkan fasilitas P3B, yakni tidak ada pemotongan PPh di negara sumber (Indonesia).

Pertanyaan saya, apakah atas transaksi tersebut harus tetap kami laporkan dalam SPT Masa? Jika iya, bagaimana mekanisme dan administrasinya? Mohon penjelasannya.

Terima kasih

Chandra, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas jawabannya, Pak Chandra. Menurut ketentuan PPh Pasal 26 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, tarif umum yang dikenakan atas pembayaran penghasilan kepada wajib pajak luar negeri (WPLN) sehubungan dengan jasa adalah sebesar 20%.

Meski begitu, tarif tersebut bisa berubah apabila WPLN mengikuti persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Fasilitas dalam P3B dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan P3B dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-25/2018).

Sesuai dengan Pasal 2 PER-25/2018, WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaat P3B dengan ketentuan:

  1. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  2. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  3. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
  4. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Perlu diketahui bahwa ketentuan dalam Pasal 2 PER-25/2018 bersifat kumulatif. Artinya, untuk dapat memanfaatkan fasilitas dalam P3B, WPLN harus memenuhi seluruh ketentuan.

Jika seluruh ketentuan sudah dipastikan telah terpenuhi, WPLN disyaratkan untuk memiliki surat keterangan domisili (SKD). Di dunia perpajakan, SKD berperan sebagai identitas kependudukan yang menginformasikan negara tempat wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk menurut administrasi perpajakan.

Kemudian, perusahaan Bapak selaku pihak yang memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh sesuai dengan ketentuan P3B harus memastikan bahwa WPLN telah menyampaikan SKD WPLN. Pada Pasal 3 ayat (2) PER-25/2018 menyatakan bahwa:

“(2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.”

Selanjutnya, perusahaan Bapak harus menyampaikan informasi dalam SKD WPLN dimaksud secara elektronik melalui aplikasi e-SKD. Atas penyampaian SKD WPLN, akan diberikan tanda terima SKD WPLN. Perusahaan Bapak kemudian harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN tersebut kepada WPLN. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) PER-25/2018.

Hal penting yang perlu diperhatikan lainnya tercantum dalam Pasal 7 ayat (4) PER-25/2018 yang berbunyi:

“(4) Penyampaian SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk menerima Manfaat P3B sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN.”

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (4) PER-25/2018 dapat dilihat bahwa WPLN hanya perlu menyampaikan SKD WPLN 1 kali. Atas penyampaian SKD WPLN tersebut, WPLN berhak menerima manfaat P3B sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN.

Periode yang tercantum dalam SKD menjadi periode bagi WPLN untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B. Artinya, lawan transaksi perusahaan Bapak berhak mendapatkan fasilitas P3B berupa pengurangan tarif PPh atau pengecualian pengenaan PPh di Indonesia sesuai periode yang tercantum dalam SKD WPLN.

Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (2) PER-25/2018 mengatur mengenai pemotongan PPh berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B.

“(2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh tersebut dalam Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan.”

Berdasarkan pada ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa meskipun atas transaksi antara perusahaan Bapak dan WPLN tidak terdapat pajak yang dipotong di Indonesia, perusahaan Bapak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima WPLN dalam SPT Masa. Selain itu, tanda terima SKD WPLN juga wajib dilampirkan dalam SPT Masa sesuai masa terutangnya pajak.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN