Ilustrasi.
PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkot Probolinggo, Jawa Timur dan DPRD menyepakati untuk merombak kebijakan pajak daerah, khususnya ketentuan tentang pajak restoran.
Ketua Pansus III DPRD Sri Wahyuningsih mengatakan kebijakan pajak restoran akan direlaksasi. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah dan DPRD akan meningkatkan ambang batas pengusaha yang wajib memungut pajak restoran.
Saat ini, pemilik usaha wajib memungut pajak restoran jika membukukan pendapatan lebih dari Rp1 juta per bulan. Nanti, ambang batas pengusaha wajib pungut pajak restoran tersebut akan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
"Tidak termasuk objek pajak restoran apabila pelayanan yang disediakan oleh restoran menghasilkan pendapatan tidak melebihi Rp7,5 juta per bulan," katanya dikutip Selasa (13/4/2021).
Sementara itu, Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati mengatakan revisi kebijakan Perda pajak daerah khususnya pajak restoran merupakan satu dari tujuh raperda yang telah rampung dibahas oleh Pansus DPRD.
Menurutnya, ketujuh Raperda telah disetorkan kepada Pemprov Jatim untuk dilakukan peninjauan. Jika terdapat revisi rancangan Perda maka pemkot dan Pansus DPRD akan melakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu Pemprov Jatim.
Ninik menyampaikan pemkot juga akan menindaklanjuti perubahan Perda dengan rencana revisi peraturan wali kota. Hal tersebut penting agar aturan pelaksana bisa tetap sejalan dengan perubahan Perda yang dilakukan pada tahun ini.
"Terkait dengan perwali dari raperda pasti akan ditindaklanjuti setelah raperda disahkan. Saya yang akan mengawal OPD untuk menindaklanjuti perda dengan Perwali," tuturnya seperti dilansir Radar Bromo. (rig)