KOTA YOGYAKARTA

Tertib Bayar Pajak, 30 Wajib Pajak Diganjar Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:27 WIB
Tertib Bayar Pajak, 30 Wajib Pajak Diganjar Penghargaan

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan penghargaan kepada 30 wajib pajak berprestasi dari kalangan pengusaha hotel, restoran, parkir, hiburan, dan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang telah tertib dalam membayar serta memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan. Penghargaan sengaja diberikan agar nantinya wajib pajak lain bisa terinspirasi untuk selalu membayar pajak secara penuh dan tepat waktu.

“30 wajib pajak yang mendapat penghargaan terdiri dari 5 wajib pajak hotel, 5 wajib pajak restoran, 1 wajib pajak parkir, 2 wajib pajak hiburan dan 17 wajib pajak PBB,” paparnya, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Dalam sambutannya Heroe menyampaikan agar wajib pajak yang menerima penghargaan dari Pemkot Yogyakarta tidak melihat dari bentuk hadiahnya, namun lebih kepada semangatnya yakni sebagai ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.

Menurut Heroe Poerwadi, pembayaran pajak sangat penting dilakukan karena kebutuhan pembangunan di kota kian hari semakin kompleks, sehingga dana yang dibutuhkan juga semakin besar dan pajak adalah salah satu sumber pendanaan yang bisa diandalkan.

“Ada beberapa daerah yang bisa membangun hanya dengan mengandalkan pendapatan asli daerah saja. Tapi kita belum bisa, karena itulah pendapatan yang bersumber dari pajak menjadi sangat penting. Pajak yang telah dibayarkan akan digunakan semaksimal mungkin dalam pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Lebih Lanjut, seperti dilansir dalam solopos.com, Heroe memaparkan hingga Juli 2017 realisasi pajak di Kota Yogyakarta sudah mencapai Rp228 miliar atau 68,2% dari total target penerimaan pajak tahun 2017 yang ditetapkan sebesar Rp336 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono menyebut penghargaan yang diberikan oleh Pemkot merupakan upaya yang dilakukan untuk menjaga kepercayaan antara wajib pajak dan pemerintah.

Ia berterima kasih kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak tepat waktu dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai timbal balik, katanya, pihaknya akan selalu berusaha menyederhanakan proses pembayaran pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN