Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus memberikan penghargaan kepada 45 wajib pajak yang terdaftar di 9 kantor pelayanan pajak (KPP) pada kanwil tersebut.
Penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak yang berkontribusi dalam kepatuhan dan pembayaran pajak.
"Keinginan kami adalah untuk menyampaikan bagaimana pelayanan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus terus ingin kami tingkatkan," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia, dikutip Kamis (16/11/2023).
Penghargaan ini diberikan dalam acara Tax Gathering 2023 yang digelar di Aula Sinergi Gedung Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada Rabu (15/11/2023).
Adapun tax gathering yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus mengangkat tema One Earth, One Family, One Future. Tema tersebut senada dengan tema yang diusung oleh India selaku tuan rumah KTT G-20 pada tahun ini.
"Kita ada di bumi yang sama, kita adalah keluarga dan kita adalah mitra yang memiliki harapan masa depan yang lebih baik bersama-sama," kata Ani.
Sebelum penghargaan diberikan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menyampaikan beragam topik perpajakan terkini seperti peran Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam pencapaian penerimaan pajak nasional, coretax administration system, pemadanan NIK dan NPWP, pemanfaatan advanced pricing agreement (APA), dan penyampaian keberatan lewat e-objection.
"Penghargaan ini diberikan atas kontribusi wajib pajak yang hadir dalam penerimaan pajak kepatuhan sebagai wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus," ujar Irawan. (sap)