JERMAN

Terseret Sengketa Cum-Ex Dividen, Kantor Bank AS di Jerman Digeledah

Syadesa Anida Herdona
Selasa, 10 Mei 2022 | 14.00 WIB
Terseret Sengketa Cum-Ex Dividen, Kantor Bank AS di Jerman Digeledah

Ilustrasi. (foto: dw.com)

FRANKFURT, DDTCNews ā€“ Otoritas Jerman melakukan penggeledahan di kantor bank investasi milik Amerika Serikat (AS), Morgan Stanley. Penggeledahan dilakukan di kantornya yang berada di Frankfurt. Hal ini dilakukan dalam investigasi pajak terkait kasus penjualan cum-ex dividend.

Kantor jaksa penuntut umum Kota Cologne mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor bank. Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah 2 orang tersangka yang tidak disebutkan namanya.

ā€œKami memfokuskan [pencarian] hanya pada email dan korespondensi tertulis lainnya yang berhubungan dengan transaksi cum-ex dan transaksi lainnya terkait penghindaran pajaā€™,ā€ kata kantor jaksa penuntut umum kota Cologne, dikutip Selasa (10/5/2022).

Pencarian yang dilakukan oleh jaksa tersebut diikuti juga dengan 75 agen dari kepolisian kota Dortmund. Selain itu, kepolisian di North Rhine-Westphalia dan perwakilan dari badan pajak federal dan negara juga turut membantu.

Morgan Stanley mengonfirmasi adanya penggeledahan yang dilakukan di kantornya. Bank investasi tersebut menyebutkan pencarian hanya berfokus pada transaksi yang telah dilakukan di masa lampau. Sejauh ini pihak bank menunjukkan sikap kooperatifnya dengan otoritas Jerman.

Pada 2016, salah satu media mengabarkan Morgan Stanley menjadi salah satu dari 100 bank yang diduga terlibat dengan praktik dividen yang kontroversial tersebut. Sebelumnya,Ā Barclays Bank juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di kantornya oleh otoritas Jerman.

DilansirĀ TaxĀ NotesĀ International,Ā skemaĀ cum-exĀ adalah skema yang melibatkan penjualan atau pertukaran saham pada saat dividen siap untuk diberikan bagi pemegang saham.

Pengelola investasi global, perusahaan broker, atau bank akan setuju untuk menjual atau meminjamkan saham kepada pembeli di negara kedua sesegera mungkin sebelum pembayaran dividen dilakukan.

Bergantung pada waktu penjualan atau utang dan dividen, pihak yang bertransaksi dapat mengeklaim kredit pajak atas pajak yang dibayarkan pada dividen. Hal ini dapat dilakukan meskipun tidak ada pajak yang dipotong di negara sumber penghasilan dividen. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.