EDUKASI PAJAK

Tersedia di Sini! Aturan Lengkap Pajak UMKM 0,5 Persen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 10:30 WIB
Tersedia di Sini! Aturan Lengkap Pajak UMKM 0,5 Persen

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melakukan terobosan dengan menerapkan presumptive tax untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak serta tingkat kepatuhan UMKM di Indonesia melalui fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

PP 23/2018 menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi 0,5% dan dikenakan atas peredaran bruto sesuai dengan prinsip presumptive tax, yakni penghitungan nilai pajak terutang berdasarkan indikator selain penghasilan neto dan nilai tersebut dapat mencerminkan penghasilan wajib pajak.

Penerapan presumptive tax ini bertujuan untuk menjamin kemudahan administrasi pajak oleh pelaku UMKM dengan penyederhanaan penghitungan pajak.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Beberapa poin dalam PP 23/2018 antara lain mengatur jenis subjek pajak berupa wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer, maupun perseroan terbatas. Adapun kriteria batasan omzetnya adalah di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Tarif PPh final 0,5% ini diberlakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yaitu selama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 3 tahun untuk perseroan terbatas, dan 4 tahun untuk wajib pajak badan selain perseroan terbatas.

Selain itu, hitungan omzet yang menjadi acuan dikenakan tarif 0,5% adalah omzet per bulan. Bila selanjutnya omzet wajib pajak melebihi Rp4,8 miliar maka tarif yang sama 0,5% tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak WP tersebut selesai.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Mau tahu bagaimana ketentuan lengkap mengenai pajak UMKM? Apa saja peraturan yang mengatur administrasi pajak UMKM termasuk PPh Final 0,5%?

Jangan sampai salah informasi. Langsung baca ketentuannya dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, maupun peraturan dan surat edaran dirjen pajak yang telah direkap oleh platform Perpajakan ID.

Klik tautan berikut untuk membaca lebih lanjut: Aturan Lengkap dan Terbaru Pajak UMKM 0,5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya