INSENTIF UMKM

Ternyata Ini Penyebab Realisasi Insentif PPh UMKM Masih Kecil

Dian Kurniati | Minggu, 08 November 2020 | 06:01 WIB
Ternyata Ini Penyebab Realisasi Insentif PPh UMKM Masih Kecil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dik/Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut terdapat setidaknya 2 penyebab pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) yang hingga saat ini masih rendah.

Sri Mulyani mengatakan penyebab utamanya tidak semua pelaku UMKM mendengar dan mengetahui pemberian insentif PPh final DTP. Selain itu, bagi UMKM yang sudah mengetahui, ternyata tidak semuanya merasa perlu untuk mengklaim insentif pajak tersebut.

"Jadi walaupun kami memberikan insentif, kami tetap harus berusaha untuk me-reach out atau menjangkau mereka-mereka yang seharusnya mendapat potensi manfaat," katanya dalam Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN), Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif PPh final DTP untuk membantu para UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan insentif itu, UMKM tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,6% selama 6 bulan.

Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga telah mengalokasikan Rp2,4 triliun untuk pemberian insentif tersebut. Menurutnya, pemulihan sektor UMKM akan berdampak besar pada perekonomian nasional.

Sri Mulyani kerap mengingatkan pegawai Ditjen Pajak (DJP) agar menggencarkan sosialisasi mengenai insentif PPh final DTP. Dia berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut hingga masa berlakunya berakhir Desember 2020.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Hingga 14 Oktober 2020, realisasi pemanfaatan PPh final UMKM DTP baru sebesar Rp460 miliar. Realisasi itu setara 19% dari pagu Rp2,4 triliun. Insentif tersebut telah dinikmati oleh 229.850 wajib pajak UMKM.

Selain insentif pajak, UMKM juga memperoleh stimulus berupa subsidi bunga kredit, dukungan pembiayaan, penempatan dana di perbankan, serta bantuan uang tunai untuk usaha ultramikro. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 November 2020 | 00:33 WIB

Mungkin masyalahnya pd komunikasi dan sosialisasi , klo dihitung memang masih terlalu berat bagi mereka yang baru berdiri kok suruh bayar dgn tarif ttt di kali DPP Omset...

10 November 2020 | 08:55 WIB

PPh final UMKM PP23 tarifnya 0,5% min, bukan 0,6%

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya