Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 35/2023, pemerintah mengatur ketentuan penagihan pajak daerah. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (22/6/2023).
Utang pajak dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding merupakan dasar penagihan pajak. Imbauan bisa dilakukan atas dasar penagihan pajak yang belum jatuh tempo pembayaran atau pelunasan.
“Dalam hal dasar penagihan pajak … tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 79 ayat (3) PP 35/2023.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat (1) PP 35/2023, kepala daerah berwenang menunjuk pejabat – pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan – untuk melaksanakan penagihan.
Pejabat berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak. Pejabat juga berwenang menerbitkan surat teguran; surat perintah penagihan seketika dan sekaligus; surat paksa; surat perintah melaksanakan penyitaan; serta surat perintah penyanderaan.
Pejabat juga berwenang menerbitkan surat pencabutan sita; pengumuman lelang; surat penentuan harga limit; pembatalan lelang; dan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak. Juru sita pajak melaksanakan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penagihan diatur dalam perkada dengan berpedoman pada peraturan menteri mengenai pedoman penagihan pajak,” bunyi penggalan Pasal 84 PP 35/2023.
Selain mengenai ketentuan penagihan pajak daerah dalam PP 35/2023, ada pula ulasan terkait dengan bantuan penagihan pajak global. Kemudian, ada pula ulasan tentang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Mei 2023.
Sesuai dengan Pasal 81 PP 35/2023, penagihan pajak daerah diawali dengan penerbitan surat teguran yang mencantumkan batas waktu pelunasan oleh penanggung pajak. Jika batas waktu terlampaui dan wajib pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa dapat diterbitkan terhadap penanggung pajak.
“Surat paksa … diberitahukan atau disampaikan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak,” bunyi Pasal 81 ayat (6) PP 35/2023.
Khusus untuk penanggung pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran, atas utang pajak yang diangsur atau ditunda pembayarannya tidak diterbitkan surat teguran. Namun, jika pembayaran belum dilakukan setelah melewati jatuh tempo, surat paksa tanpa didahului surat teguran. (DDTCNews)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (7) PP 35/2023, jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah melewati jangka waktu 2x24 jam sejak surat paksa disampaikan, diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Jika utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan, pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang melalui kantor lelang terhadap barang yang disita.
Penjualan secara lelang dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 hari terhitung sejak pengumuman lelang. Pengumuman lelang dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak dilakukan penyitaan.
“Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak dan sisanya untuk membayar utang pajak yang belum dibayar,” bunyi penggalan Pasal 81 ayat (11) PP 35/2023. (DDTCNews)
Berdasarkan pada Pasal 82 PP 35/2023, juru sita pajak dapat melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Upaya ini dilakukan jika terdapat situasi tertentu sebagai berikut:
Sesuai dengan Pasal 83 PP 35/2023, terhadap penanggung pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik melunasi utang pajak dan memiliki utang pajak dengan besaran minimal tertentu, dapat dilakukan pencegahan dan/atau penyanderaan.
Pencegahan dan/atau penyanderaan tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak atau terhentinya pelaksanaan penagihan pajak. Pencegahan dan/atau penyanderaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (DDTCNews)
Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji berpendapat terbitnya PMK 61/2023 akan menjamin kepatuhan, khususnya dalam penagihan pajak di tengah globalisasi dan mobilitas individu. Simak ‘PMK Baru! Aturan Bantuan Penagihan Pajak Lintas Yurisdiksi Diperbarui’.
Menurutnya, penagihan pajak umumnya kurang optimal karena penegakan hukum sulit dilakukan dalam 3 situasi. Pertama, penanggung pajak berada di negara lain. Kedua, penanggung pajak di dalam negeri, tetapi barang atau aset untuk pelunasan berada di negara lain. Ketiga, baik penanggung pajak ataupun asetnya berada d negara lain.
“Ketiga situasi tersebut tentu menimbulkan keterbatasan bagi DJP untuk menjangkau dan melacak penanggung pajak, khususnya karena biaya administrasi yang tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama di bidang bantuan administrasi pajak antar-otoritas,” ujar Bawono. (Kontan)
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sesuai dengan Pasal 11 PMK 243/2014, pelaporan SPT Masa PPN paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika batas akhir bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
“Secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu 3 Juli 2023,” tulis DJP. Simak ‘Libur Iduladha, Ini Kata DJP Soal Deadline Lapor SPT Masa PPN Mei 2023’. (DDTCNews)
Pemerintah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 yang mengatur terkait dengan petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai. Penerbitan peraturan baru tersebut dilakukan sebagai ketentuan pelaksana Pasal 43 PMK 190/2022.
"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 PMK 190/2022..., perlu mengatur kembali mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai," bunyi pertimbangan PER-2/BC/2023. Simak ‘DJBC Rilis Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai’. (DDTCNews) (kaw)