PELAPORAN SPT TAHUNAN

Terlanjur Pakai Formulir 1770 SS, Padahal Harus 1770 S? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 11:40 WIB
Terlanjur Pakai Formulir 1770 SS, Padahal Harus 1770 S? Ini Kata DJP

Contoh notifikasi yang diterima wajib pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tahunan lebih dari Rp60 juta tidak bisa menggunakan formulir 1770 SS saat melaporkan SPT Tahunan.

Ketika tetap menggunakan formulir 1770 SS, akan muncul notifikasi error. Notifikasi itu berbunyi, “Jumlah penghasilan bruto Anda (penjumlahan angka 1, 8, dan 10) lebih dari Rp60.000.000, Anda harus menggunakan formulir 1770 S.

“Jika sudah terlanjur menggunakan formulir 1770 SS dan belum dilaporkan, silakan ... hapus SPT nya melalui menu draft SPT dan membuat kembali SPT yang baru dengan menggunakan formulir 1770 S,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan warganet di media sosial X.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan/atau bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun menggunakan formulir 1770 S.

3 Jenis Formulir SPT

Dalam laman resminya, DJP menjabarkan 3 jenis formulir dalam penyampaian SPT Tahunan PPh. Pertama, formulir 1770 SS. Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada 1 perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Kedua, formulir 1770S. Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan/atau bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Ketiga, formulir 1770. Formulir ini untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari 1 atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Ada 2 kanal penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dalam bentuk elektronik, yakni e-filing dan e-form. Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan masuk ke surat elektronik (surel) atau email yang sudah didaftarkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan