KOTA BOGOR

Terkendala Aturan, Penagihan Pajak Jadi Kurang Optimal

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Terkendala Aturan, Penagihan Pajak Jadi Kurang Optimal

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor, Jawa Barat mengaku masih menghadapi banyak kendala dan tantangan dalam menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah tersebut yang mencapai Rp386 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan pengolahan data dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah dilakukan. Namun, masih terdapat masalah dalam upaya penagihan tersebut.

"Kami sudah melakukan pressing data untuk menyortir mana objek pajak yang bisa dilakukan dan mana yang bermasalah, entah itu objek pajaknya tidak diketahui siapa pemiliknya atau pemilik diketahui tapi sudah beralih," katanya, dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam kerja sama dengan Kejari, tercatat sudah banyak wajib pajak yang dipanggil untuk membayar tunggakan PBB-nya. Namun, masih saja terdapat wajib pajak yang tak kunjung membayar tunggakan dan bahkan ada pula yang sama sekali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Deni menilai otoritas masih belum memiliki aturan mengenai juru sita dan penagihan pajak dengan surat paksa. Petunjuk teknis (juknis) mengenai juru sita dan penagihan dengan surat paksa masih dirancang Bagian Hukum Pemkot Bogor.

"Peraturan wali kotanya mengacu pada peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen pajak terkait penagihan pajak dengan surat paksa. Tanpa ada aturan itu, tanpa ditunjuk juru sita, law enforcement hanya sampai taraf imbauan," ujar Deni seperti dilansir metropolitan.id.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti mendorong Pemkot Bogor untuk terus bekerja sama dengan Kejari Kota Bogor dalam penyelesaian tunggakan pajak, termasuk soal evaluasi perda dan peraturan wali kota.

"Kita sudah sama-sama sepakat uang negara harus diselamatkan. Ketika kita sudah mendapatkan pajak, kapasitas fiskal baik, uang kembali ke masyarakat untuk pembangunan Kota Bogor, kewibawaan pemda juga ikut terjaga," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara