PAKISTAN

Terancam Bangkrut, Pakistan Kenakan Pajak 10% Atas Perusahaan Besar

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Juli 2022 | 10:00 WIB
Terancam Bangkrut, Pakistan Kenakan Pajak 10% Atas Perusahaan Besar

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan akan mengenakan pajak sebesar 10% untuk sekali waktu (supertax) terhadap industri-industri berskala besar.

Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengatakan langkah ini diambil untuk mengatasi inflasi sekaligus menyelamatkan Pakistan dari kebangkrutan.

"Pajak bertujuan untuk melindungi negara dari kebangkrutan akibat korupsi dan ketidakbecusan pemerintahan era Imran Khan," ujar Sharif, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Pajak sebesar 10% akan dikenakan atas industri besar produsen semen, baja, gula, migas, pupuk, tekstil, otomotif, rokok, hingga perbankan.

Selain mengenakan pajak khusus sebesar 10% terhadap perusahaan-perusahaan besar, orang-orang terkaya di Pakistan juga akan dikenai pajak tambahan bernama poverty alleviation tax atau pajak pengentasan kemiskinan.

Setiap orang dengan penghasilan senilai PKR150 juta akan dikenai pajak dengan tarif 1%. Bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas PKR200 juta, pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 2%.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Selanjutnya, pajak sebesar 3% dikenakan atas setiap penghasilan di atas PKR250 juta. Terakhir, setiap penghasilan di atas PKR300 juta akan dikenai pajak sebesar 4%.

Dengan pajak-pajak terbaru ini, pemerintah akan meningkatkan penerimaan pajak pada tahun fiskal 2022-2023 dari yang awalnya diperkirakan senilai PKR7 triliun menjadi PKR7,4 triliun. Tahun fiskal 2022-2023 dimulai pada 1 Juli 2022.

"Pakistan akan segera keluar dari krisis dan akan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan," ujar Sharif seperti dilansir thehindu.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara